Menkeu: Mobil Murah Baru Bisa Diluncurkan 2014

Mobil City Car di IIMS 2012
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 41 Tahun 2013, Menteri Keuangan, Chatib Basri, Jumat, 7 Juni 2013, menilai para perusahaan otomotif baru bisa meluncurkan mobil murah pada 2014

"Sebetulnya perusahaan otomotif sudah persiapkan sejak lama, tetapi baru bisa dijalankan pada 2014," kata Chatib di Jakarta.

Ia menjelaskan, pemerintah menerbitkan peraturan low cost green car (LCGC) untuk menekan penghematan konsumsi energi dan menurunkan harga mobil lebih murah. Dengan aturan ini, dia melanjutkan, dapat menarik para investor untuk masuk mengembangkan otomotif di Indonesia.

Chatib juga optimistis aturan ini tidak akan menghambat program konversi BBM menjadi bahan bakar gas (BBG). "Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan ini. Di negara lain ada juga yang terapkan mobil murah dan konversi BBG berjalan," katanya.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

PP Nomor 41 Tahun 2013 dianggap penting, karena mengatur insentif khusus bagi mobil ramah lingkungan seperti hibrida, listrik, teknologi mesin bensin atau diesel turbo dan gas.

Insentif khusus itu berupa pengurangan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Namun, syaratnya, mobil itu harus dirakit di Indonesia dan memenuhi standar minimum kandungan lokal yang telah ditentukan.

Mobil ini nantinya harus menggunakan 80 persen komponen lokal. Tidak hanya murah, produk LCGC diharuskan hemat BMM. Untuk mobil 1.200 cc konsumsi bahan bakarnya harus 20 km/liter, sedangkan 1.000 cc konsumsinya 22 km/liter. (art)

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024