Hati-hati, Angkut Barang Pakai Mobil Penumpang Kena Tilang

Angkut barang dengan kendaraan penumpang
Sumber :
  • news.com

VIVA.co.id - Hati-hati jika membawa barang besar dan mengangkutnya dengan mobil penumpang. Sebab, hal itu bisa ditilang petugas kepolisian. Kejadian ini benar-benar terjadi di Australia.

Seorang pemilik mobil terpaksa harus menerima tilang setelah kedapatan mengangkut perabotan rumah dalam ukuran besar di dalam mobilnya. Ia dihentikan polisi di Brighton Road, Glenelg East sekitar pukul 15.20.

Akibat Sopir Bengong, BMW Keok di Adukan Semen

Mungkin tak akan menjadi masalah jika perabotan itu diangkut dengan mobil pikap atau truk. Tapi mengangkut barang berat dengan mobil penumpang memang dianggap membahayakan.

Terlebih, saat diberhentikan, si sopir dan seorang penumpang harus membungkuk karena barang tersebut telah memenuhi kabin mobilnya. Atas kejadian itu, si sopir itu ditilang dengan tuduhan melanggar pasal 123 tentang Undang-undang Lalu Lintas.

Pengemudi mobil berkelir silver itu pun harus membayar denda tilang sebesar 210 dolar Australia atau sekitar Rp2,1 juta plus denda tambahan sebesar 60 dolar Australia atau sekitar Rp600 ribu.

VIDEO: Ajaib, Bocah 4 Tahun Selamat Meski Terlindas Mobil

Aturan tersebut sebenarnya juga berlaku di Indonesia. Menurut Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 307 jo Pasal 168 ayat 1, mobil pribadi harus disesuaikan dengan fungsinya.

Hendrar Prihardi (tengah)

Aksi Wali Kota Semarang Serap Aspirasi dengan Motor Trail

Ia tampak begitu lihai mengendalikan motor trailnya.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016