Korupsi Pungli KBRI Malaysia

Arihken Tarigan Tetap Dipenjara Lima Tahun

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Bidang Keimigrasian di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Arihken Tarigan dalam kasus pungutan liar di kantor KBRI itu.

"Dengan demikian ia tetap dihukum lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan," kata salah satu majelis hakim agung, Krisna Harahap, Selasa 13 Januari 2009. Selain itu, dalam putusan yang dibacakan, kemarin Mahkamah juga menghukum Arihken membayar uang pengganti sebesar 2.675.325 Ringgit atau setara dengan Rp 6,95 miliar.

Dalam kasus yang sama, kata dia, mantan duta besar Indonesia untuk Malayasia, Rusdihardjo tidak mengajukan kasasi sehingga mantan Kapolri itu tetap menjalani hukuman 1,5 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan dan uang pengganti 313.700 Ringgit atau setara dengan Rp 815, 6620.000.

Krisna juga mengungkapkan dalam putusan Arihken, dua hakim memiliki  pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah hakim Lumme dan Ojak Parulian. Keduanya berpendapat bahwa kedua terdakwa  (Arihken dan Rusdihardjo) seharusnya dikenakan tuntutan dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 UU 31/1999 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.

Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu
Viral Video Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Makeup pengantin adalah tata rias khusus yang dirancang untuk mempercantik dan menyempurnakan penampilan seorang pengantin pada hari pernikahannya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024