Sekretaris Menpora Divonis 3 Tahun Penjara

Wafid Muharam
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora), Wafid Muharam, divonis penjara selama 3 tahun. Anak buah Menteri Andi Mallarangeng itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa terbukti menerima tiga buah cek yang berjumlah Rp3.289.850.000 dari Rosa dan Idris yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya sebagai Sesmenpora," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 19 Desember 2011.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta, dengan catatan apabila terdakwa tidak bisa membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Adapun alasan terdakwa yang menyatakan 3 lembar cek tersebut merupakan dana pinjaman untuk operasional Kemenpora tidak dapat diterima. Menurut majelis hakim keterangan saksi-saksi di persidangan telah menjelaskan maksud lain dari pemberian cek tersebut yakni untuk success fee. "Sehingga alasan terdakwa tidak dapat diterima," ujarnya.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sudah lama mengabdi pada negara.

Atas putusan majelis hakim, Wafid masih belum mengajukan banding. Dia akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. "Saya pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya.

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng
Kemenkominfo gelar nobar webinar

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

Kemenkominfo mengadakan kegiatan webinar “Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital” dalam rangka meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024