Menkeu: Kenaikan DP untuk Seleksi Debitur

Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, menyambut baik aturan yang mengatur minimal uang muka untuk meningkatkan kehati-hatian dalam pembiayaan. Kenaikan uang muka (down payment) tak hanya berlaku di kredit kendaraan bermotor perbankan, namun juga di perusahaan pembiayaan (multifinance).

Agus menjelaskan kenaikan uang muka ini untuk menyeleksi debitur yang sehat. Ia menjelaskan jika debitur membeli barang dengan pinjaman, harus ada porsi downpayment yang dimasukkan oleh debitur.

Walaupun dinilai aturan ini memberatkan masyarakat, pemerintah akan merespon dengan pembenahan transportasi umum dengan melakukan percepatan peremajaan transportasi umum.

"Pemerintah mempersiapkan alternatif transportasi umum, kita harus lakukan, dan ini inisiatif yang pada waktunya Menteri Perhubungan akan menjelaskan lebih detil," ujarnya di Kementerian Keuangan, Senin, 19 Maret 2012.

Seperti diketahui BI mengatur kenaikan DP untuk kredit kendaraan roda dua, minimal uang muka menjadi 25 persen dan untuk mobil sebesar 30 persen. Sementara untuk kredit kendaraan bersifat produktif sebesar 20 persen.

8 Manfaat Susu Kedelai untuk Kesehatan, Bisa Meredakan Gejala Menopause

Sedangkan untuk KPR, LTV yang diatur maksimal 70 persen. Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit. Sementara untuk perusahaan multifinance, kredit kendaraan roda dua minimal DP sebesar 20 persen dan kredit mobil sebesar 25 persen.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga

Stafsus Bantah Erick Thohir Perintahkan BUMN Borong Dolar AS, Ini Penjelasannya

Stafsus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga membantah informasi yang menyebut bahwa Menteri BUMN, Erick Thohir telah meminta BUMN untuk memborong dolar AS.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024