Uang Muka Naik, Jualan Avanza Terancam

All New Avanza
Sumber :
  • VIVAnews/Sandy Mahaputra

VIVAnews - Keputusan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan memperketat batas minimal uang muka kredit kendaraan bermotor menuai respons beragam dari para pelaku industri otomotif di Tanah Air. Kebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada penurunan penjualan motor, tapi juga mobil.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif

Menurut Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM), Johnny Darmawan, kebijakan itu akan dirasakan pada penjualan Toyota pada 2012, terutama untuk segmen mobil Multi Purpose Vehicle (MPV), seperti Toyota Avanza, yang memiliki pangsa pasar 70 persen.
 
"Tidak bisa dipungkiri penjualan secara global pada tahun ini pasti ada penurunan. Ini akan cukup dirasakan untuk varian Avanza," kata Johnny Darmawan di Jakarta, Selasa 20 Maret 2012.

Sebab, Johnny melanjutkan, segmen pasar untuk Avanza berasal dari kalangan yang memang sangat terganggu dengan adanya kenaikan uang muka tersebut. "Tapi, kami yakin target tahun ini akan tercapai," ujarnya.

Di sisi lain, TAM tetap mendukung kebijakan BI dan Kemenkeu mengenai kenaikan uang muka itu. "Otomotif sudah menjadi industri yang besar dan sangat menguntungkan, serta apakah nantinya kebijakan ini akan berjalan dengan efektif dan dapat membendung peredaran mobil di Indonesia," tanya Johnny.
 
Seperti diketahui, BI berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 menetapkan besaran uang muka yang harus dibayar masyarakat untuk kredit sepeda motor adalah 25 persen, roda empat 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif 20 persen.

Dengan asumsi harga motor baru minimal Rp10 juta, konsumen kini harus menyediakan uang muka minimal sebesar Rp2,5 juta. Padahal, selama ini, masyarakat kelas bawah biasanya bisa memperoleh motor baru hanya dengan uang muka sebesar Rp500 ribu.

Kebijakan yang sama juga dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan yang mengatur batas minimal kredit kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan. Pemerintah menetapkan batas minimal lebih rendah 5 persen dibandingkan kredit perbankan. (art)

Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024