Sidang Nissan vs Ludmilla Kembali Berlanjut

Pemilik Nissan March Ludmilla Arief
Sumber :
  • VIVAnews/Randi Aditya

VIVAnews - Sidang kasus antara Nissan Indonesia dengan konsumen March, Ludmilla Arief di pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali belanjut. Agenda sidang hari ini, Selasa 10 April 2012, adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Nissan dan konsumen.

Nissan Ariya Nismo Unjuk Gigi di Tokyo Auto Salon

"Saya sudah siap dengan bukti-bukti yang ada. Mereka (Nissan) juga telah membawa saksi-saksi," kata Ludmilla Arief sebelum menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa 10 April 2012.

Ibu single parent dengan dua orang anak ini mengaku menggunakan bahan bakar pertamax untuk March otomatisnya. "Rute yang digunakan kombinasi, jarang lewat tol dan mobil digunakan untuk keperluan ke kantor. Konsumsinya tidak sampai 10 km/liter paling banyak 8,2 km/liter," ungkap Ludmilla.

Nissan Ariya Jadi Mobil Pertama yang Melintasi Kutub Utara dan Kutub Selatan

Adapun metode yang digunakan Ludmilla adalah dengan mengisi full tanki bahan bakar, yang kemudian dicatat melalui odometer, serta mencatat jarak yang ditempuh, kemudian diisi penuh kembali. "Setelah menempuh jarak 40 km, saya isi lagi hingga full dan kemudian dihitung, ternyata angka yang didapatkan 8,2 km/liter," kata dia.

Kuasa hukum Ludmilla, David Tobing, mengatakan bahwa bukti brosur Nissan March irit ada pada tahun 2011, dimana angka yang tertulis 21,8 km/liter versi majalah Auto Bild. "Bukan masalah hemat atau boros, namun mencantumkan sesuatu yang belum pasti. Apakah itu otomatis atau manual, dan tidak disebut rute jalan bebas hambatan atau rute dalam kota," ujar David.

Nissan 370Z Nismo Tampil di Pameran Jepang Pakai Pelek Buatan Indonesia

David menambahkan pengujian pihak Nissan saat di jalur bebas hambatan mencapai 25 km/liter dengan kecepatan 50 km/jam. "Hal itu justru melanggar kecepatan minimum di jalan tol dengan kecepatan 60 km/jam," kata dia.

Penjelasan Nissan Indonesia

Sebelumnya, Communication Manager PT Nissan Motor Indonesia, Achmad Adhitya Zainudin, mengatakan bahwa semenjak awal mereka sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dalam menanggani kasus ini. Melakukan pengujian bersama dan juga menjelaskan tentang iklan tersebut.

Tapi karena merasa dirugikan dan sangkaan yang tidak sesuai dari hasil BPSK, yaitu kesalahan iklan dan ketidaksesuaian produk, Nissan Motor Indonesia naik banding.  "Kami akan sampaikan bukti-bukti yang dimiliki Nissan soal March," kata Achmad Adhitya kepada VIVAnews.

Seperti diketahui, Ludmilla Arief melayangkan gugatan ke Nissan Motor Indonesia (NMI) di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Itu dilakukan lantaran Nissan dinilai melakukan kebohongan soal keiritan bahan bakar Nissan March melalui iklan.

Nissan menggugat balik keputusan BPSK dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membatalkan keputusan BPSK, pada 1 Maret 2012. (Baca kronologi lengkapnya di sini)

Semua berita soal Nissan Indonesia baca di sini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya