- Antara/Asep Fathulrahman
VIVAnews - Komisi Perhubungan DPR menyetujui wacana pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan jarak tempuh perjalanan sepeda motor.
Pembatasan tersebut diperlukan untuk mengurangi jumlah kecelakaan sepeda motor. "Sudah kami bahas dalam rapat kerja dengan pemerintah. Secara prinsip Komisi V mendukung," kata Anggota Komisi V Yudi Widiana Adia di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2012.
Dengan pemberlakukan peraturan baru tersebut, pemerintah mempunyai konsekuensi harus menyediakan layanan yang lebih memadai untuk masyarakat.
"Di waktu yang sama, pemerintah harus segera menyiapkan transportasi publik yang memadai. Harus serius dan berjalan paralel. Jangan sampai transportasi publik tidak ada, penggunaan motor dilarang. Nanti rakyat yang tidak punya apa-apa, naik apa?," tegas Yudi.
Untuk itu, Komisi V meminta pemerintah segera memuat peraturan baru ini dalam bentuk Peraturan Menteri. Selain itu, Komisi V juga meminta agar alat transportasi mudik untuk publik seperti kereta api ditambah jumlahnya.
"Dengan begitu dapat dilakukan pengawasan dan pelaksanaan dengan lebih baik lagi".