Sumber :
- VIVAnews/Maryadi
VIVAnews
- Semua berlaku sama di mata hukum. Begitulah yang terjadi ketika seorang seorang petugas kepolisian Prancis ditilang oleh rekannya sendiri di jalan bebas hambatan Rioz, Haute-Saone, selatan Prancis
Dilaporkan
Autoevolution , Kamis 20 Juni 2013, polisi yang berusia 46 tahun itu melaju di batas kecepatan normal, yaitu 186 km/jam. Padahal di jalur itu dibatasi kecepatan motor maksimalnya 110 km/jam.
Dilaporkan
Baca Juga :
Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat
Presiden salah satu klub motor lokal menjelaskan alasan sang polisi ngebut, ketika di tanya petugas keamanan jalan bebas hambatan. Menurutnya, si polisi itu terpisah dari anggota klub yang lain, karena ada masalah dengan sepeda motornya. Sehingga dia berusaha untuk mengejar ketertinggalannya.
Pada saat kejadian, dia sedang tidak bertugas. Ia mengendarai sepeda motornya sendiri dengan pakaian sipil.
Tapi apapun alasannya, hukum harus ditegakkan. SIM si polisi pun dicabut, dan ia harus rela melanjutkan touring bersama klubnya sebagai
boncengers
[hanya membonceng].
Rencananya polisi itu akan mengikuti sidang dan kemungkinan besar akan mendapat hukuman tambahan, mulai dari denda besar sampai penyitaan sepada motor miliknya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Presiden salah satu klub motor lokal menjelaskan alasan sang polisi ngebut, ketika di tanya petugas keamanan jalan bebas hambatan. Menurutnya, si polisi itu terpisah dari anggota klub yang lain, karena ada masalah dengan sepeda motornya. Sehingga dia berusaha untuk mengejar ketertinggalannya.