Pakai Kacamata Pintar Google, Wanita Ini Ditilang

Google Glass
Sumber :
  • techradar.com
VIVAnews – Penggunaan kacamata pintar seperti Google Glass rupanya masih menuai kontroversi. Sebab, Cecilia Abadie mengalami nasib sial karena saat menggunakan perangkat tersebut dirinya harus berhadapan dengan polisi.
Penonton Indonesia Bakal Adakan Nobar Episode Terakhir Queen of Tears, Catat Jadwalnya!
 
Dilansir BBC, Senin 4 November 2013, kejadian apes ini dialami Abadie, saat dirinya diberhentikan polisi ketika mengendarai mobil di kawasan San Dieogo California, Amerika Serikat.
Sri Mulyani Proyeksi Ekonomi Global Tahun Ini Stagnan pada Level yang Rendah
 
Saat itu, tepatnya pada 30 Oktober lalu, polisi memberhentikan Abadie dikarenakan dia mengemudi dengan kecepatan 128 kilometer per jam di atas batas yang telah ditentukan yaitu kecepatan maksimal 105 km/jam
Viral Seorang Pilot Lamar Pramugari di Dalam Sebuah Penerbangan
 
Tidak hanya itu, tiba-tiba polisi itu juga memberikan surat tilang tambahan karena Abadie menggunakan Google Glass.

Usai ditilang, Abadie juga sempat memfoto pengalaman pahit dan mengunggahnya kesebuah jejaring sosial, Google plus.
 
Tak lupa, dia juga mengatakan dalam jejaring sosialnya itu alasan polisi memberikan surat tilangnya karena memakai kacamata pintar. Bahkan, Abadie meniru perkataan sang polisi yang mengatkan bahwa Google Glass berbahaya dan dapat mengaburkan pandangan dari jalan serta kendaraan lainnya.
 
Padahal, Abadie mengaku kepada polisi bahwa memang dia sering berkendara dan membawa gadget, tetapi tidak pernah menyalakannya. Termasuk, Google Glass.
 
Sedangkan Google Glass sendiri merupakan perangkat layaknya komputer  yang dapat dipakai, dikendalikan oleh suara dan sentuhan mengenai informasi yang terdapat pada lensa kacamata.

Ketika BBC menghubungi juru bicara Patroli Jalan Raya California, mereka mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran menganai peraturan berkendara nomor 27602.

Adapun isi dari aturan tersebut yaitu: "Seorang pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengemudi jika menerima sinyal tv, monitor tv, tv atau layar video atau perangkat lain dengan maksud sama menayangkan siaran tv atau sinyal video yang memproduksi aplikasi hiburan dan bisnis tengah menyala, dan terletak di kendaraan bermotor pada titik maju dari belakang kursi pengemudi, atau beroperasi dan monitor, layar, atau layar dapat dilihat oleh pengemudi saat mengemudi kendaraan bermotor".
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya