Selundupkan iPhone 6S di Dasbor Mobil, Denda Rp24,3 Miliar

Penyelundupan iPhone 6S di dashboar mobil
Sumber :
  • Gizmodo
VIVAnews – iPhone 6S, smartphone ini masih hangat menjadi buah bibir dan menjadi incaran, khususnya mereka yang menyukai merek Apple. 
Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan

Namun, kehadiran ponsel pintar dari negeri Paman Sam ini dimanfaatkan bagi mereka yang tidak bertanggung jawab serta ingin mencari keuntungan cepat dan  sebanyak-banyaknya.
Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Baru-baru ini sebuah kendaraan tujuh penumpang beserta seorang sopir berusia 31 tahun ditahan petugas Bea Cukai Hong Kong, saat melakukan penggeledahan di Shenzhen Bay Control Point, pekan lalu.
KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Dilansir Gizmodo, Kamis 2 Oktober 2014, penahanan ini terkait dugaan sang pelaku yang akan menyelundupkan 67 unit iPhone 6S dan empat iPhone 6 Plus. 

Insiden ini terjadi, karena tingkah pelaku yang mencurigakan. Setelah digeledah, puluhan iPhone 6 tersebut ditemukan dalam sebuah dasbor dan switch window.

Alhasil, sang sopir yang tidak disebutkan namanya terancam hukuman penjara tujuh tahun dan denda sebesar US$2 juta atau sekitar Rp24,3 miliar.

Kabar yang beredar, Tiongkok menjadi tempat yang aman bagi mereka yang mencari barang gelap. Barang-barang tersebut diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan seperti di Hong Kong atau Shanghai.

Menurut pihak berwenang, dalam sebulan terakhir, ratusan iPhone 6S dan 6 Plus telah diamankan saat melakukan razia. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya