Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Saat Perpanjang STNK

Polwan di Samsat Bekasi peringati hari Kartini
Sumber :
  • VIVAnews/ Erik Hamzah (Bekasi)

VIVA.co.id - Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Setiap setahun sekali, pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan STNK.

Ada prosedur yang agak berbeda untuk perpanjangan STNK lima tahunan. Untuk siklus perpanjangan STNK lima tahunan, diperlukan data cek fisik kendaraan, mencakup nomor mesin dan rangka kendaraan, serta dilakukan penggantian pelat kendaraan dengan nomor baru.

Jika Anda akan memperpanjang STNK kendaraan, ada beberapa dokumen penting yang harus Anda siapkan, yaitu:
 
1. STNK asli dan dua lembar fotokopi dengan nama sesuai STNK asli.

Tips Bedakan Oli Asli dan Oplosan

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan satu lembar fotokopi. Jika Anda tidak memiliki BPKB asli, karena masih dipegang oleh perusahaan pembiayaan, dapat dilampirkan surat keterangan dari perusahaan pembiayaan.

3. Tanda pengenal (KTP/SIM) asli dan satu lembar fotokopi

4. Bukti cek fisik (nomor rangka dan chasis) untuk perpanjang lima tahunan.

Untuk mempercepat proses perpanjangan STNK, lebih baik jika Anda mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut dan memfotokopinya dari rumah.

Jika semua dokumen yang diperlukan sudah siap, silakan menuju kantor Samsat, di mana kendaraan terdaftar untuk melakukan perpanjangan STNK sesuai prosedur yang berlaku.

Jika Anda hanya melakukan perpanjangan STNK tahunan bukan lima tahunan, perpanjangan juga dapat dilakukan di Mobil STNK keliling, atau gerai Samsat pada beberapa pusat perbelanjaan.

Setelah STNK selesai diperpanjang, cek kembali STNK kendaraan Anda, agar jika terjadi kesalahan dapat segera diperbaiki.

(Sumber: Astraworld/asp)

Mengenal Rem ABS, Masalah dan Solusinya

Baca juga:

Tips Pedagang Ketahui Mobil Bekas Tabrakan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya