- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Nasib sial dialami seorang wanita bernama, Carly Mackie. Betapa tidak, wanita ini mendapatkan tagihan denda parkir hingga mencapai 18.500 poundsterling atau setara Rp352 juta.
Dilansir Mirror, Jumat 30 Januari 2015, menurut Mackie, tagihan tersebut diberikan sebuah perusahaan parkir swasta. Padahal, dia memarkirkan mobil di depan rumahnya sendiri, di Dundee City Council, Skotlandia.
Mackie menyatakan, tagihan tersebut diberikan setiap hari selama setahun. Kini dia mendapatkan surat resmi tagihan denda. Dia mengira, denda parkir berwarna kuning yang ditempel pada kaca mobil setiap hari itu awalnya merupakan sebuah lelucon.
Sebab, beberapa mobil yang juga terparkir sama di depan rumahnya tidak menjadi sasaran para petugas parkir. "Mobil lain telah diparkir di tempat yang sama, seperti yang saya miliki dan belum diterbitkan tiket,” kata Mackie dengan kesal.
Wanita berusia 26 tahun ini juga sempat bertanya kepada petugas parkir, bagaimana sebaiknya dia bisa memarkirkan mobilnya selain di depan rumahnya sendiri. Namun, si petugas tidak memberikan jawaban.
"Kami memiliki hak untuk parkir di taman depan properti sendiri. Saya sudah dianggap pindah keluar, itu hanya membuat hidup saya jadi neraka," keluh Mackie.
Mackie pun heran, sebab selain parkir di depan rumahnya sendiri, posisi mobil parkirnya pun merupakan jalan bebatuan, di mana tak cocok dilalui pejalan kaki.
Tak hanya itu, Mackie mengaku bahwa dia juga tidak melanggar aturan karena tidak pernah parkir di garis kuning ganda jalan.
Kendati demikian, Mackie yang tinggal bersama ibu dan ayah tirinya menyatakan berniat untuk tetap melawan perusahaan parkir swasta, karena merasa tak bersalah. (art)
Baca juga: