Ini Alasan Lampu Motor Wajib Menyala Siang Hari

Pengendara motor matik.
Sumber :
  • www.matickita.com

VIVA.co.id - Sejak 2009 lalu, peraturan untuk menyalakan lampu kendaraan roda dua di siang hari telah diberlakukan. Namun, hingga kini, masih saja ada masyarakat yang belum paham mengenai alasan peraturan ini diberlakukan.

Pengamat otomotif, Bebin Djuana, menjelaskan pentingnya kewajiban menyalakan lampu utama yang terdapat dalam peraturan UULAJ No. 22 Tahun 2009, Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2).

Tips Bedakan Oli Asli dan Oplosan

Jika tidak diindahkan, pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp100 ribu.

Dalam hal ini, Bebin menjelaskan jika fungsi menyalakan lampu di siang hari lebih banyak.

“Fungsi menyalakan lampu adalah untuk membuat kehadiran kita mudah dilihat oleh pengendara lain. Sebenarnya, tanpa lampu di siang hari kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran Anda,” ujar Bebin kepada VIVA.co.id, di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Lebih jauh Bebin mengungkapkan, di siang hari, mata manusia seakan terbiasa melihat benda-benda sekitar seperti jalanan, trotoar dan pepohonan. Namun hal tersebut berbeda apabila kita melihat kilasan atau sinar cahaya, hal tersebut akan membuat perhatian kita lebih besar ke arah cahaya tersebut.

“Hal tersebut adalah dasar mengapa menyalakan lampu pada siang hari itu perlu dilaksanakan bagi kendaraan bermotor,” kata Bebin.

Respons yang lebih dulu ditangkap oleh manusia adalah cahaya dibandingkan dengan suara. Sehingga adanya cahaya lampu motor, membuat pengendara lain dapat merespons lebih cepat, di mana kendaraan tersebut berada, dan hal ini tentu dapat mengurangi risiko kecelakaan terhadap kendaraan bermotor.

“Beberapa negara telah lebih dulu melakukan peraturan ini, semenjak kita mulai mewajibkan peraturan ini, terbukti angka kecelakaan kendaraan roda dua turun,” katanya. (ase)

Mengenal Rem ABS, Masalah dan Solusinya
![vivamore=" Baca Juga
Tips Pedagang Ketahui Mobil Bekas Tabrakan
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya