Catat, Daftar Persyaratan Urus BPKB Hilang atau Rusak

BPKB.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

VIVA.co.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan wajib dijaga para pemilik kendaraan. Jika hilang, tentunya akan sangat merepotkan. Namun, bukan berarti dokumen ini tak bisa diganti dengan yang baru.

Proses pengurusan memang bisa rumit dan memakan waktu, apalagi kini ada berbagai syarat dan peraturan baru tentang pengurusan BPKB. Lantas, bagaimana cara pengurusan BPKB yang baru? Berikut, syarat-syaratnya seperti dilansir Humas Mabes Polri dalam akun Facebook resminya:

Persyaratan pengurusan BPKB hilang:

Mengenal Rem ABS, Masalah dan Solusinya

1. Mengisi Formulir Permohonan.
2. Surat Keterangan kehilangan dari polisi + Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3. Identitas: A. Untuk perorangan: Jatidiri yang sah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai. B. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian + satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. C. Untuk Instansi Pemerintah: Surat keterangan kepemilikan
BPKB Instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel, atau cap instansi.
4. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional dan nasional.
6. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank/anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari dua bank.
7. STNK Asli.
8. Cek Fisik kendaraan bermotor.



Persyaratan untuk BPKB rusak:

1. KTP (untuk perseorangan).
2. Salinan Akte pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum).
3. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan).
4. Fotokopi STNK.
5. BPKB yang telah rusak atau sudah habis halamannya.
6. BA penggantian BPKB rusak, halaman habis, atau terbakar sebagian.

Pengurusan BPKB terbakar habis:

1. Laporan polisi BPKB terbakar (minimum tingkat Polsek)
2. KTP (untuk perseorangan).
3. Salinan Akte pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum).
4. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan).
5. Surat pernyataan BPKB terbakar dari pemilik dan menggunakan materai.
6. Bukti penyiaran di satu media massa.
7. Surat keterangan di Reserse (Reskrim).
8. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank.
9. Cek fisik kendaraan (tingkat Polda).
10. Fotokopi STNK.
11. Pemilik wajib hadir untuk foto dan scan KTP.

Itulah beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi jika BPKB hilang, rusak, habis halaman, atau terbakar sebagian atau semuanya. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, sehingga Anda tak perlu bolak-balik melakukan proses pengurusan. (asp)

Tips Pedagang Ketahui Mobil Bekas Tabrakan
Oli mesin.

Tips Bedakan Oli Asli dan Oplosan

Banyak produsen nakal yang kini memproduksi oli palsu.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2017