Catat, Polisi Berhak Tilang Kendaraan yang Pajaknya Telat

Razia Pengendara Sepeda Motor Di JLNT Kasablanka
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Tips Bedakan Oli Asli dan Oplosan
- Salah satu pertanyaan yang kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat dewasa ini adalah sanksi tilang oleh polisi terhadap kendaraan yang telat membayar pajak. Padahal, beberapa pernyataan menyebut bahwa polisi tak boleh menilang terkait masalah tersebut.

Mengenal Rem ABS, Masalah dan Solusinya

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Condro Kirono, polisi berhak menilang kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya.
Tips Pedagang Ketahui Mobil Bekas Tabrakan


"Pajak mati (telat) pasti bisa ditilang, karena itu sudah ada peraturannya," ujar Condro Kirono kepada
VIVA.co.id
, usai peresmian Safety Riding Center Astra Motor, di Yogyakarta, Jumat 8 Mei 2015.


Lebih lanjut, Condro menjelaskan, peraturan ini memang masih banyak belum diketahui para pengendara. Kata dia, hal itu berkaitan dengan penerbitan STNK yang tidak valid, karena belum ada pengesahan dari kepolisian.


Jika mengacu pada Undang-undang Lalu lintas no.14 Tahun 1992 (ralat: UU Lalu lintas no.22 Tahun 2009), disebutkan, yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.


"Syarat pengesahan STNK itu harus membayar pajak
gitu lho
. Kalau dia enggak bayar pajak, berati belum ada pengesahan. Kalau dilihat STNK-nya enggak disahkan, berarti dia secara otomatis kena tilang," kata dia.


Sekadar diketahui, pembayaran pajak bagi kendaraan merupakan hal wajib yang harus dilakukan apabila masyarakat memiliki kendaraan bermotor. Untuk besaran pajak, disesuaikan dengan tipe dan kapasitas mesin pada kendaraan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya