Kecelakaan Maut, Honda Indonesia Tolak Gugatan Rp56 Miliar

Ilustrasi Airbag.
Sumber :
  • www.inautonews.com

VIVA.co.id - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Honda City tipe GM2 1.5 S A/T di Jalan Tendean, Jakarta Selatan, pada 29 Oktober 2012 silam,  masuk ke meja hijau. Sidang digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekedar mengingatkan, kecelakaan tersebut memakan korban jiwa Desryanto Aruan, pengendara Honda City keluaran 2009. Keluarga korban menuntut PT Honda Prospect Motor karena menganggap airbag mobil tak bekerja.

Namun pihak Honda berkelit. Dalam agenda tersebut, Honda Indonesia yang  menerima gugatan meminta majelis hakim menolak atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Menurut Technical Trainning Manager Honda Prospect Motor Muhammad Zuhdi, ada beberapa gugatan yang tidak diterima berdasarkan alasan-alasan.

"Pertama, tidak ada kerusakan atau cacat produksi pada SRS Airbag mobil Honda City," kata Zuhdi, saat ditemui wartawan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa 19 Mei 2015

Kedua, Zuhdi menuturkan, Honda telah melakukan proses pengujian kendaraan bermotor milik penggugat. Proses ini, kata Zuhdi, telah dilakukan baik sesuai aturan Indonesia maupun international.

Selain itu kata Zuhdi, kecelakaan yang dialami pihak penggugat tidak memenuhi kondisi atau prasyarat yang dapat memicu mengembangnya airbag. "Teknologi airbag mobil memang dirancang sedemikian rupa agar mengembang hanya pada kondisi tertentu. Karena sebaliknya, airbag justru dapat membahayakan pengemudi atau penumpang apabila terlalu mudah mengembang," katanya.

Pamerkan 23 Mobil Baru di IIMS, Honda Klaim Banjir Pesanan

Menurut Zuhdi, untuk Honda City, kondisi yang dapat memicu SRS Airbag mengembang adalah tubrukan dengan kecepatan kendaraan 20-30 km/jam atau lebih terhadap benda kokoh atau tidak bergeser dan tidak hancur seketika saat benturan.

"SRS Airbag Honda City yang dipermasalahkan tidak mengalami gangguan atau cacat produksi. Selain itu, teknologi G-CON dan ACE pada mobil tersebut telah bekerja meredam energi benturan yang terjadi sehingga kabin mobil tetap utuh," lanjut Zuhdi.

Sedangkan alasan, keempat gugatan tidak dapat diterima karena ganti kerugian yang dituntut penggugat tidak berdasar. Menurut Honda, tidak ada hubungan sebab-akibat antara kerugian penggugat dengan SRS Airbag yang tidak mengembang.

"Honda telah beritikad baik dengan melakukan mediasai. Namun mediasi tidak mencapai kesepakatan penggugat meminta Honda untuk membayar ganti rugi total Rp56 miliar," kata Zuhdi.

Menurut dia, dalam gugatannya ganti rugi itu termasuk di dalamnya sebesar US$552.250 untuk mengganti biaya hidup anak penggugat selama delapan tahun menempuh pendidikan di luar negeri, serta biaya imateril senila Rp50 miliar.

Rencananya, persidangan selanjutnya akan kembali digelar pada 26 Mei 2015, prihal tanggapan penggugat dan 2 Juni 2015 mengenai jawaban dari Honda.

Daftar 5 Merek Mobil Paling Laris, Toyota Menjauh
Ferrari tabrak sapi.

Begini Jadinya Jika Ferrari Tabrak Sapi

Sapi diduga terpental hingga menimpa mobil.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016