Polisi: Ferrari 'Bodong' Roro Fitria Harus Ditilang

Ferrari Roro Fitria
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar

VIVA.co.id - Berita mengenai dugaan tidak terdaftarnya nomor polisi mobil Ferrari milik artis seksi Roro Fitria sempat membuat heboh publik. Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengakui, nomor polisi B 120 RO Ferrari milik Roro sebenarnya sudah didaftarkan ke bagian Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Subditregident), Direktorat Lalulintas, Polda Metro Jaya.

Ahok: Kalau Mau Pelat Merah Jadi Hitam, Ajukan ke Polda

Namun, nomor polisi tersebut masih tahap proses, dan belum dikeluarkan oleh petugas.

"Mobil tersebut sudah didaftarkan di bagian Regident, namun belum dikeluarkan secara resmi," ujar Kasubidpenmas, Bidang Humas, Polda Metro Jaya, AKBP Purbaya, saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 19 Mei 2015.

Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Denda Rp500.000

Lebih lanjut, Purbaya mengatakan, apa yang dilakukan Roro, bisa dikatakan sebagai suatu pelanggaran lalu lintas, karena menggunakan pelat nomor polisi yang belum resmi dikeluarkan oleh pihak kepolisian, dan harus ditilang.

Ketika ditanya, siapa yang mengeluarkan pelat nomor sementara, Purbaya mengatakan tidak tahu.

Polisi: Porsche B 555 BLA Bukan Punya Bella Shofie

"Saya tidak tahu. Saya sudah tanya Subditgakum, katanya tidak menanganinya. Lalu, saya tanya kepada Satwilantas Polres Jakarta Selatan, katanya juga tidak menanganinya," jelas Purbaya.

Purabaya menduga, artis yang namanya sempat tersangkut masalah prostitusi tersebut tidak sabar 'memamerkan' mobil barunya kepada publik.

"Biasanya kan kalau kendaraan provit (kendaraan baru), masih kosong nomor polisinya, atau pemilknya suka menempelkan tulisan 'test' untuk plat sementara, atau mendapatkan nomor sementara dari pihak kepolisian. Namun, sepertinya Roro tidak sabar untuk menggunakannya," jelas Purbaya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya