- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Satuan polisi lalu lintas Polres Jakarta Utara menyatakan, hingga saat ini belum ada seorang pun yang mengaku sebagai pemilik tujuh mobil mewah tanpa surat izin resmi alias bodong.
"Karena saat diamankan mereka bilang hanya sopir, ada yang bilang hanya karyawan saja," kata Sudarmanto di Kantor Satlantas Jakarta Utara, Kamis 28 Mei 2015.
Semalam sudah ada dua orang yang mengaku sebagai pemilik di antara ketujuh mobil ini. Kedua orang tersebut, katanya, Pajero dan Harrier masih dalam proses pengurusan pajak, sehingga belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor.
Namun, saat dimintai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Nomor Profit, kedua orang itu juga tidak bisa memenuhinya, sehingga kepolisian enggan melepas kendaraan tersebut.
Ia menjelaskan, saat menyita mobil Lotus Evora sempat mengalami hambatan. Sang pengemudi saat akan diberhentikan memilih berjalan terus di lajur kanan.
"Seolah ia tidak ingin diberhentikan. Saat kami tanyakan mobil ini miliknya atau bukan, dia tidak jawab apa-apa, namun dia bilang akan ada yang urus," katanya.
Sedangkan pada saat akan mengamankan ketiga mobil Ford Ranger yang diketahui akan dibawa pengemudinya ke arah pelabuhan, Sudarmanto menjelaskan bahwa pengemudinya mengaku hanya seorang karyawan.
Sudarmanto menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang lalu lintas, apabila selama 14 hari para pemilik mobil belum mengambil dan belum bisa membawa surat-surat kendaraan, maka Satlantas akan mengembangkan kasus ini dengan pihak reserse. Ini ditakutkan sebagai mobil selundupan atau bahkan mobil curian.
Perlu diketahui, kejutuh unit mobil mewah ini berhasil diamankan oleh pihak Satlantas Jakarta Utara, Rabu 27 Mei. Ini dilakukan pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2015. Ketujuh mobil mewah itu antara lain, mobil Lotus Evora (B5YAM), Marcedes Benz CLA 200 (B306VAN), Toyota Harrier (B1223PJI), Mitsubishi Pajero Sport (B2176PR), serta 3 unit Ford Ranger (tidak ada nomor polisinya).