Ini Cara Hitung Besaran Denda Pajak Kendaraan

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews
VIVA.co.id
Tips Bedakan Oli Asli dan Oplosan
- Hingga kini, masih banyak pihak yang tak mengerti tata cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor. Denda diketahui diberikan sesuai dengan lama keterlambatan pemilik dalam membayar, semakin lama tidak dibayarkan, maka dendanya pun akan bertambah banyak.

Mengenal Rem ABS, Masalah dan Solusinya

Biasanya, polisi masih memberikan toleransi, atau keringanan bagi mereka yang telat membayar satu hari kerja. Misalnya, jika pemilik seharusnya membayar pajak pada Selasa, masih dapat keringanan, atau tidak mendapatkan denda jika membayar pada Rabu.
Tips Pedagang Ketahui Mobil Bekas Tabrakan


Hal ini juga berlaku, jika pemilik seharusnya membayar Sabtu, masih ada toleransi jika membayar Senin. Tetapi, hal ini tidak berlaku jika pembayaran dilakukan selang dua hari, karena tidak terhitung keringanan. Demikian dilansir Divisi Humas Mabes Polri .


Dalam sebuah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), terdapat beberapa data identitas kendaraan. STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor, ketika bergerak di jalan. STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.


Ada beberapa istilah yang tercantum di STNK:


1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor): Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (
off the road
), atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan kendaraan bekas sebesar dua per tiga pajak (PKB)-nya.


2. PKB (Pajak kendaraan bermotor): Besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual kendaraan.


3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan): Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.


4. Biaya ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan, dan apabila ganti pelat nomor (lima tahun sekali), atau balik nama dikenai biaya ADM.


5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.


Lantas, bagaimana cara menghitung besaran denda pajak kendaraan bermotor?


Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun


Terlambat tiga bulan: PKB x 25 persen x 3/12


Terlambat enam bulan: PKB x 25 persen x 6/12


Denda SWDKLLJ: Besarnya Rp32 ribu untuk roda dua, dan Rp100 ribu untuk roda empat


Contoh:


Andi punya motor dan terlambat bayar enam bulan, jumlah PKB tertera di STNK Rp232 ribu dan SWDKLLJ Rp35 ribu. Maka, Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar: (Rp232 ribu x 25 persen x 6/12) + (Rp32 ribu) = Rp61 ribu.


Total yang harus dibayar Andi sebesar: Rp232 ribu + Rp35 ribu + Rp61 ribu= Rp328 ribu. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya