Dirlantas: Moge Masuk Tol? Terserah Pengelola

Dirlantas Polda Metro, Kombes R Nursin meninjau arus mudik di terminal
Sumber :
  • Anwar Sadat
VIVA.co.id
Moge Spesial Gading Marten, Bikin Ingat Anak-Istri
- Wacana pengguna motor gede (Moge) yang meminta agar bisa masuk tol sedang ramai menjadi bahan pembicaraan. Soal permintaan ini, Dirlantas Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuh ke pihak pengelola tol.

“Dalam aturannya tidak boleh (Moge) masuk tol, kecuali petugas. Tapi semua kembali ke pihak sana (pengelola Tol)," kata Kombes Pol Risyapudin Nursin kepada VIVA.co.id di Mapolda Metro Jaya, Senin 29 Juni 2015.

Tips Naik Motor Gede Ala Si Cantik Nabila Putri

Masih menurut Risyapudin, pihaknya saat ini hanya bertugas melakukan pengamanan di jalan tol. Hal itu dilakukan supaya kondisi di jalan tol aman dan tertib, sehingga pengguna jalan juga bisa dengan nyaman mejalani rutinitasnya.

“Jadi aturannya ada di pihak sana (pengelola tol) yang perlu ditanyakan, bagaimana mereka bisa melintas di situ (jalan tol). Yang jelas polisi hanya bisa mengamankan untuk seluruh pengguna jalan agar lebih tertib,” terangnya.

Motor Sangar BMW Ini Sudah Dipesan Orang Kaya Indonesia

Risyapudin bersandar pada aturan yang berlaku. Jadi kalau Moge ingin bisa masuk tol tentu aturan harus diubah lebih dahulu. "Nanti ya saja jelaskan lagi,” tutup Risyapudin.

Sebelumnya, para perwakilan semua pemilik motor besar di seluruh indonesia yang tergabung dalam Harley-Davidson Owner Group (H.O.G) Jakarta Chapter, Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Pusat, Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) dan Motor Besar Club (MBC) Indonesia menyampaikan usulan terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan izin melintas di jalan bebas hambatan (tol) kepada Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Untuk memenuhi persyaratan kelengkapan kendaraan bermotor, khususnya dalam pemasangan TNKB pada bagian depan motor, serta keselamatan dalam berkendara, perwakilan moge mengusulkan agar TNKB dapat dibuat dari stiker untuk menggantikan yang terbuat dari pelat metal. Stiker TNKB ini secara resmi kiranya bisa diterbitkan oleh Korlantas Kepolisian Republik Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya