- Anwar Sadat
“Dalam aturannya tidak boleh (Moge) masuk tol, kecuali petugas. Tapi semua kembali ke pihak sana (pengelola Tol)," kata Kombes Pol Risyapudin Nursin kepada VIVA.co.id di Mapolda Metro Jaya, Senin 29 Juni 2015.
Masih menurut Risyapudin, pihaknya saat ini hanya bertugas melakukan pengamanan di jalan tol. Hal itu dilakukan supaya kondisi di jalan tol aman dan tertib, sehingga pengguna jalan juga bisa dengan nyaman mejalani rutinitasnya.
“Jadi aturannya ada di pihak sana (pengelola tol) yang perlu ditanyakan, bagaimana mereka bisa melintas di situ (jalan tol). Yang jelas polisi hanya bisa mengamankan untuk seluruh pengguna jalan agar lebih tertib,” terangnya.
Risyapudin bersandar pada aturan yang berlaku. Jadi kalau Moge ingin bisa masuk tol tentu aturan harus diubah lebih dahulu. "Nanti ya saja jelaskan lagi,” tutup Risyapudin.
Sebelumnya, para perwakilan semua pemilik motor besar di seluruh indonesia yang tergabung dalam Harley-Davidson Owner Group (H.O.G) Jakarta Chapter, Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Pusat, Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) dan Motor Besar Club (MBC) Indonesia menyampaikan usulan terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan izin melintas di jalan bebas hambatan (tol) kepada Ikatan Motor Indonesia (IMI).