Lima Tahap Melegalkan Moge Bodong

BPKB.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

VIVA.co.id - Fenomena kendaraan mewah yang tidak dilengkapi dengan surat resmi kendaraan tidak hanya terjadi pada mobil saja, tetapi juga sepeda motor.

Moge Spesial Gading Marten, Bikin Ingat Anak-Istri

Bahkan kehadiran motor bermesin besar (moge) tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah ada sejak era 90-an. Biasanya motor-motor ini masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi. Bahkan, ada yang didatangkan dalam bentuk komponen, untuk selanjutnya dirakit di bengkel khusus moge.

Salah satu alasan pemilik moge tidak memiliki surat resmi adalah panjangnya proses yang harus dilalui untuk melegalkan motor tersebut.

Tips Naik Motor Gede Ala Si Cantik Nabila Putri

"Ada cukup banyak yang sudah terlanjur memiliki moge bodong, dan sudah tidak baru lagi. Mereka merasa berat dan kesulitan, jika harus mengikuti alur tersebut," ungkap President Director PT Mabua Motor Indonesia, Djonnie Rahmat, saat ditemui VIVA.co.id tadi malam.

Djonnie menambahkan bahwa ada lima tahap yang harus dilalui pemilik sepeda motor impor, untuk bisa mendapatkan surat kendaraan. Hal pertama, yang harus dilakukan sebelum diimpor adalah datang terlebih dahulu ke Departemen Perindustrian untuk meminta Tanda Pendaftaran Tipe (TPT).

Motor Sangar BMW Ini Sudah Dipesan Orang Kaya Indonesia

Lalu syarat kedua, setelah kendaraan tersebut sampai di Indonesia, pemilik harus membayar pajak bea masuk untuk mendapatkan berkas Form A dan faktur, yang nantinya disertakan dengan TPT yang didapat dari Departemen Perindustrian.

Setelah itu, ketiga, pemilik menghubungi  Departemen Perhubungan untuk mendapatkan Surat Uji Tipe (SUT). Yang Keempat, kembali lagi ke Departemen Perindustrian untuk mengurus surat rekomendasi.

Terakhir, kelima, pemilik moge menuju Korlantas Polri untuk  meminta surat rekomendasi, lalu menyerahkan semua berkas yang dibawa ke Samsat untuk diproses menjadi STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya