Bea Masuk Naik 10 Persen, Harley Naikkan Harga Motornya

Harley-Davidson Street 750
Sumber :
  • Motorbeam

VIVA.co.id - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132/PMK.010/2015, memutuskan menaikkan bea masuk bagi sejumlah bahan baku dan barang konsumsi, termasuk kendaraan bermotor utuh completely built up (CBU) naik 10 persen.

Tips Naik Motor Gede Ala Si Cantik Nabila Putri

Untuk sepeda motor menjadi 40 persen, sedangkan mobil menjadi 50 persen.

Dengan kebijakan ini, sudah pasti harga sepeda motor CBU akan naik, di mana bea masuk sebelumnya 30 persen. Hal tersebut, langsung direspons sejumlah importir umum (IU), salah satu di antaranya PT Mabua Motor Indonesia selaku 'pemasok' Harley-Davidson di Indonesia.

“Ini sudah berlaku sejak 22 Juli kemarin, sehingga kami harus merevisi harga dengan adanya kenaikan pajak impor bagi kendaraan ini. Ini sungguh sangat memberatkan kami selaku importir umum,” ujar Sales and Marketing PT Mabua Motor Indonesia, Irvino Edwardly kepada VIVA.co.id, Selasa 28 Juli 2015.

Tak hanya motor yang akan mengalami revisi harga, Irvino juga mengatakan bahwa suku cadang motor yang diimpor juga mengalami dampak revisi harga.

Spare part itu kenaikannya berbeda-beda untuk pajak impornya, tetapi yang pasti mengalami kenaikan pajak juga karena diimpor,” tambahnya.

Ia pun menyayangkan langkah yang ditempuh pemerintah, di mana sebelumnya telah lebih dulu adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) di awal tahun.

"Ini cukup menjadi pukulan bagi industri otomotif nasional. Sebelumnya ada kenaikan pajak barang mewah di awal tahun, dari 75 persen menjadi 125 persen. Lalu, kenaikan 10 persen ini, sudah pasti akan ada kenaikan harga. Dampaknya sebenarnya sudah terlihat dari tahun lalu, dan kebijakan ini akan semakin memperburuk keadaan,” kata dia. (asp)

Gading Marten

Moge Spesial Gading Marten, Bikin Ingat Anak-Istri

Dia memodifikasi modenya dengan gaya bobber atau montok.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016