SIM Hilang atau Rusak. Tak Usah Bingung, Lakukan Hal Ini

Ilustrasi. Surat izin Mengemudi.
Sumber :
  • www.rideralam.com

VIVA.co.id - Setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM wajib selalu dibawa saat berkendara, baik motor maupun mobil.

Tips Bedakan Oli Asli dan Oplosan

Pasalnya, SIM merupakan kelengkapan yang penting yang harus dijaga dan disimpan baik-baik selama masa berlakunya, yakni lima tahun. Tak jarang, karena kelalaian pemiliknya, SIM ini rusak atau hilang sebelum masa berlakunya habis.

Dilansir dari situs resmi Divisi Humas Mabes Polri dan AstraWorld, SIM yang rusak dapat diganti baru dengan proses yang cukup mudah. Proses penggantiannya pun berbeda dengan pembuatan SIM baru. Untuk mengganti SIM yang rusak atau hilang Anda tak perlu mengikuti ujian teori dan praktik, seperti halnya pada proses pembuatan SIM baru.

Mengenal Rem ABS, Masalah dan Solusinya

Mengganti SIM yang rusak dapat dilakukan di Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) setempat dan tidak perlu ke Satpas pusat atau utama. Sebelum datang ke Satpas, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti; SIM yang rusak, dua lembar fotokopi SIM, tiga lembar fotokopi KTP yang masih berlaku.

Selanjutnya, pemohon mendaftarkan diri ke loket pendaftaran dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran. Proses berikutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran, tes kesehatan, mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) untuk mendapatkan kartu asuransi, melakukan foto sekaligus pengambilan sidik jari, dan konfirmasi data pribadi.

Kapolda: Polisi yang Jadi Calo SIM Diperiksa Propam

Karena adanya proses foto dan pengambilan sidik jari, maka pemohon harus datang sendiri ke Satpas. Setelah semua proses tersebut sudah dilakukan, pemohon akan menerima panggilan untuk pengambilan SIM yang baru.

Sementara, seperti dilansir TMC Polda Metro Jaya, syarat-syarat pengurusan SIM hilang, perpanjangan SIM, dan mutasi SIM yakni memberikan surat keterangan dokter bahwa pengaju sehat jasmani dan rohani, surat laporan kehilangan SIM dari kepolisian, membayar formulir di bank yang ditunjuk, mengisi formulir permohonan, dan melampirkan KTP.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya