Cara Mudah Urus Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Polwan di Samsat Bekasi peringati hari Kartini
Sumber :
  • VIVAnews/ Erik Hamzah (Bekasi)

VIVA.co.id - Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Terlebih, jika memasuki tahun kelima, di mana kendaraan akan diberikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru yang terdaftar di kepolisian, setelah jangka lima tahun sebelumnya telah 'habis' digunakan.

Namun, hingga kini masih banyak pemilik kendaraan yang masih bingung melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Berikut ulasannya, saat VIVA.co.id melakukan simulasinya di Samsat Depok, baru-baru ini.

Sebelum melakukan perpanjangan STNK, ada baiknya Anda menyiapkan beragam dokumen seperti STNK asli, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, KTP asli plus fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB.

Mengenal Rem ABS, Masalah dan Solusinya

[Baca juga:]

Langkah pertama, yakni melakukan data cek fisik kendaraan, mencakup nomor mesin dan rangka kendaraan. Anda terlebih dahulu meminta formulir pengisian cek fisik dan mengisi sesuai dengan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

Setelah itu, ada petugas resmi yang akan melakukan cek fisik kendaraan dan segera memberikan kertas hasil cek fisik kepada Anda. Waktunya tak kurang dari 10 menit.

Langkah selanjutnya, usai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK ke loket penyerahan berkas. Tunggu sampai nama sesuai STNK dipanggil. Waktu menunggu relatif, namun kebanyakan hanya 15-20 menit, tergantung antrean.

Tips Pedagang Ketahui Mobil Bekas Tabrakan

[Baca juga: ]

Setelah dipanggil, Anda akan diberikan selip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar. Serahkan selip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir yang disebutkan.

Selesai membayar pajak, Anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK. Silakan tunggu hingga nama Anda dipanggil. Prosesnya tidak jauh dengan pembayaran pajak tahunan. Di sini, waktu yang dibutuhkan kurang lebih Rp15 menit.

Setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB untuk mengambil pelat nomor yang baru.

Namun, saat ini pelat nomor baru di sejumlah Samsat belum tersedia. Petugas Samsat menyatakan baru bisa memberikan pelat nomor baru pertengahan Januari 2016 mendatang.

Untuk sementara, petugas Samsat akan memberikan keterangan pada STNK Anda jika pelat nomor kendaraan masih dalam proses. Cukup mudah dan cepat bukan? (asp)

Waspada Salah Beli Mobil Gara-gara Lirikan SPG
Oli mesin.

Tips Bedakan Oli Asli dan Oplosan

Banyak produsen nakal yang kini memproduksi oli palsu.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2017