Kasus-kasus Kehilangan Kendaraan Tak Ditanggung Asuransi

Ilustrasi
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id
VIVA.co.id
Rem Motor Anda Keras, Ini Penyebabnya
- Berbagai tawaran menarik diberikan pihak asuransi kepada para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Termasuk perlindungan saat kendaraan hilang dicuri.

V-Belt Motor Matik Putus Sebenarnya Bisa Diantisipasi

Jika itu terjadi, pihak asuransi yang menjadi solusi dengan memberikan ganti rugi. Namun ternyata, beberapa pihak asuransi tidak memberikan tanggung jawab atau pergantian untuk kasus-kasus yang dinilai tidak masuk akal.
Ini Harga Bumper Tanduk pada Mobil, Mulai Rp350 Ribu


Menurut Donni Gandamana,
chief marketing officer
Adira Insurance, beberapa polis asuransi yang tidak bisa digantikan oleh pihak asuransi salah satunya adalah kasus hipnotis.


"Hipnotis sangat sulit di
-cover.
Hal itu juga sudah diatur dalam aturan pemerintah dan juga di SKBI yang dikecualikan karena susah dibuktikan," kata Donni kepada
VIVA.co.id
di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2015.


Donni menyatakan, sulitnya polis asuransi terkait hipnotis karena konsumen yang menjadi korban memang menyerahkan langsung kendaraannya mulai dari kunci hingga STNK. Alhasil, dalam kasus ini kurang kuatnya bukti-bukti.


Lain halnya dengan kasus yang disertai kekerasan atau perampasan. Menurut Donni, korban biasanya mendapatkan beberapa luka di tubuhnya yang bisa menjadi bukti.


Selain hipnotis, kata Donni, polis yang biasanya tidak mendapatkan klaim dari pihak asuransi yakni penggelapan. "Contoh penggelapan oleh sopir pribadi. Karena si sopir digaji pemilik, selain itu kunci dan STNK juga dikasih langsung oleh majikan, tapi sopir itu bawa kabur," ujar Donni.


Selain itu, kasus penggelapan lainnya yang bisa terjadi biasanya dilakukan karena dipinjamkan oleh pemilik kepada orang lain (teman dekat) atau pihak kedua. Dan hal itu tidak dilakukan tanpa kekerasan.


"Oleh karena itu, pemegang polis, harusnya sadar dan membaca aturan yang ada dalam surat perjanjian. Supaya saat terjadi hal tidak diinginkan seperti tadi tidak komplain,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya