Tips Klaim Asuransi Mobil Cepat Diproses

Gara-gara sepatu hak tinggi, mobil sport alami kecelakaan
Sumber :
  • Carnewschina
VIVA.co.id
Chief Manulife: Asuransi Konvensional Masih Dianggap Haram
- Kesadaran masyarakat Indonesia mengasuransikan kendaraan hingga saat ini masih tergolong minim. Hal itu dikarenakan banyak yang menyangka saat akan melakukan klaim asuransi dinilai sangat rumit.

Asuransi Syariah Ini Beri Dana Proteksi 500 Kali Premi

Namun hal itu dibantah
Korban Kapal Rafelia 2 Dipastikan Terima Asuransi
Chief Marketing Officer Adira Insurance, Donni Gandamana. Menurut Donni, anggapan sulitnya dalam melakukan klaim dikarenakan ketidaktahuan dan tidak mengerti masyarakat terhadap prosedur yang diberikan asuransi.

“Karena mereka tidak mengerti prosedur klaim, jadi akhirnya membuat mereka merasa menjadi ribet sendiri saat di belakang atau di akhirnya, padahal kalau dia mengerti itu gampang,” kata Donni saat ditemui
VIVA.co.id,
Selasa 20 Oktober 2015.


Donni menyatakan, pada hakikatnya asuransi justru dapat memberikan kemudahan terutama bagi konsumen yang mengalami masalah terutama pada kendaraannya, akibat terserempet maupun kecelakaan fatal.


Dengan menggunakan asuransi, kata Donni, beban yang harus dipikul konsumen untuk menggati rugi lebih mudah dan ringan.


Klaim asuransi ada dua jenis, yakni
partial loss
atau kerugian sebagian (tidak lebih dari 75 persen) dan
total loss
atau kerugian total yang kerusakannya bisa mencapai 70 persen lebih. Contohnya
total loss
yakni pencurian hingga kecelakaan parah.


Laporan kerugian ada baiknya dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak terjadinya kerugian.


Berikut tahapan melakukan pelaporan klaim:


1. Laporkan kecelakaan melalui telepon, SMS center, website, aplikasi mobile, maupun datang langsung ke kantor asuransi.


2. Siapkanlah dokumen pelaporan sesuai dengan jenis kerugian yang Anda alami. Segeralah menyerahkan dokumen klaim secara lengkap agar klaim yang diajukan dapat segera diproses.


3. Beberapa jenis klaim memerlukan proses survei terhadap objek pertanggungan. Hal ini ditujukan untuk mengetahui secara jelas penyebab terjadinya kerugian dan sebagai proses estimasi total kerugian yang dialami pelanggan.


4. Setelah seluruh dokumen dan data klaim lengkap, tim asuransi akan menganalisa lebih lanjut klaim yang ada. Hal ini ditujukan untuk menentukan nilai ganti rugi dan proses ganti rugi yang akan dilalui.


5. Proses penggantian kerugian dilakukan sesuai dengan jenis kerugian yang dialami. Misalnya untuk asuransi kendaraan bermotor dengan jenis kerugian
partial loss accident
, maka proses penggantian kerugian dilakukan dengan cara memperbaiki kerusakan yang ada di bengkel rekanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya