Kendaraan Hancur atau Hilang, Ini Ganti Rugi Asuransi

Pembobolan kendaraan.
Sumber :
  • www.emirates247.com

VIVA.co.id - Kesadaran masyarakat Indonesia untuk mengasuransikan kendaraan bermotor rupanya masih minim. Padahal, dengan asuransi, setidaknya beban pemilik kendaraan akan berkurang, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Mau Beli Mobil Baru? Lindungi dengan Asuransi Ini

Kecelakaan dan pencurian adalah dua faktor yang kerap dialami pemilik kendaraan. Tanpa asuransi, alhasil pemilik mobil atau motor bisa merugi, karena barang kesayangan hilang atau hancur, tanpa diperbaiki maupun diganti. Padahal, sejumlah perusahaan asuransi telah memberikan berbagai tawaran kemudahan saat melakukan proses klaim.

Menurut Head of Marketing Relation and Promotion PT Adira Dinamika Multifinance Tbk, Kristian Nugraha Yosef, untuk kendaraan yang hilang atau rusak, konsumen bisa mendapatkan penggantian berupa uang tunai.

Dua Kasus Motor Kreditan Hilang yang Tak Diganti 'Leasing'

“Berapa besarnya? Sesuai di tahun berapa kejadian klaimnya. Bisa disetujui 100 persen, jika terjadi di tahun pertama,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Jumat, 27 November 2015.

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Nugie itu mengatakan, konsumen perlu ingat, ada biaya yang wajib ditanggung nasabah, yang dipotong dari nilai klaim yang disetujui.

Jangan Nekat Terjang Banjir Meski Mobil Dilindungi Asuransi

(mus)

Launching BMW Individual

Unik, Ada Asuransi Khusus Ban Mobil

Asuransi ini hanya diberikan pada pemilik mobil BMW baru.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2016