Kenapa Motor Hilang karena Hipnotis Tak Ditanggung Asuransi?

ilustrasi penipuan hipnotis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

VIVA.co.id - Meski asuransi dapat mengganti rugi kehilangan kendaraan, namun ada satu klaim yang paling sering tidak bisa diganti oleh asuransi yaitu hipnotis.

Menurut Corporate Communication FIF (Federal International Finance) Group, Arif Reza Fahlevi, hipnotis sulit diidentifikasi karena tidak mudah dibuktikan seperti halnya kasus penipuan.

“Kalau hipnotis biasanya cuma ditepuk terus dikasih kunci, STNK, berarti agak susah apakah ini murni hipnotis atau tidak, atau kongkalingkong,” ungkap Reza saat berbincang dengan VIVA.co.id, Sabtu 28 November 2015.

Kata dia, lain halnya dengan perampasan. Biasanya, aksi ini dilakukan di jalanan, dan kunci serta STNK tidak diserahkan langsung. Jika STNK tetap diserahkan, biasanya pihak penyidik dalam hal ini kepolisian bisa melakukan pemeriksan saat melakukan identifikasi.

“Tentu polisi akan melakukan pemeriksaan secara detil, sehingga tahu mana yang ternyata dirampas atau dihipnotis,” jelasnya.

Salain FIFGroup, kasus hipnotis juga tak bisa diklaim oleh Adira Insurance. Menurut Donni Gandamana, Chief Marketing Officer Adira Insurance, hipnotis sangat sulit di-cover, karena hal itu juga sudah diatur dalam aturan pemerintah.

Lain halnya dengan kasus yang disertai kekerasan atau perampasan. Menurut Donni, korban biasanya mendapatkan beberapa luka di tubuhnya yang bisa menjadi bukti.

Selain hipnotis, kata Donni, polis yang biasanya tidak mendapatkan klaim dari pihak asuransi yakni penggelapan.

Turunkan Kredit Macet, Ini Strategi Eximbank

“Contoh penggelapan oleh sopir pribadi. Karena si sopir digaji pemilik, selain itu kunci kunci dan STNK juga dikasih langsung oleh majikan. Tapi sopir itu bawa kabur (kendaraan),” ujar Donni.

Selain itu, kasus penggelapan lainnya yang bisa terjadi biasanya dilakukan karena dipinjamkan oleh pemilik kepada orang lain (teman dekat) atau pihak kedua. Dan hal itu tidak dilakukan tanpa kekerasan.

“Oleh karena itu, pemegang polis harusnya sadar dan membaca aturan yang ada dalam surat perjanjian. Supaya saat terjadi hal tidak diinginkan seperti tadi tidak komplain,” katanya.

Flying Lady pada mobil Rolls-Royce

Meski Kecil, Ornamen Mobil Ini Jadi Incaran Maling

Sebab harganya mencapai Rp130 juta.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016