RSA: Pemerintah Belum Serius Tangani Masalah Transportasi

Kecelakaan mobil di Tol Cipali. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya

VIVA.co.id - Sepanjang 2015, setiap hari terjadi lebih dari 250 kasus kecelakaan lalu lintas. Buah pahit kecelakaan membuat Indonesia setiap harinya kehilangan sekitar 70 jiwa warganya.

Perempuan, Perhatikan Ini Dulu Sebelum Mengemudi

Berdasarkan rilis yang diterima VIVA.co.id dari Road Safety Association (RSA) Indonesia, Kamis 31 Desember 2015, angka tersebut belum termasuk mereka yang menderita luka-luka. Data kecelakaan ini, termasuk yang melibatkan transportasi publik, atau angkutan umum massal.

Data Korlantas Polri memperlihatkan, hampir dari separuh kecelakaan tahun ini dipicu oleh faktor manusia. Di mana, aspek utama sebagai biang keladinya terdiri dari dua hal, yakni perilaku tidak tertib dan aspek lengah saat berkendara.

Tewaskan 10 Orang di Cianjur, Supir Truk Jadi Tersangka

“Kita melihat, pemerintah belum serius menangani permasalahan transportasi publik. Tidak adanya koordinasi di tingkat atas, rakyat pengguna jasa transportasi bisa menjadi korban,” ujar Ketua Umum RSA Indonesia, Ivan Virnanda.

RSA Indonesia meminta pemerintah, untuk segera merealisasikan amanat Undang Undang No 22 tahun 2009, terutama Pasal 138 dan Pasal 139, yang mengatur tentang Kewajiban Pemerintah untuk menyediakan angkutan umum massal yang aman, nyaman, selamat, dan terjangkau.

Mobil Dinas Ditumpangi Bupati Dairi Terbalik di Karo

RSA Indonesia melihat, angkutan umum massal memenuhi aspek aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terjangkau secara akses dan finansial, serta ramah lingkungan, penggunaan kendaraan bermotor pribadi, seperti mobil penumpang dan sepeda motor, bisa berkurang jumlahnya.

Karena itu, memasuki 2016, RSA Indonesia menyerukan tiga hal. Pertama, para pihak terkait segera merealisasikan amanat Undang Undang No 22 tahun 2009, sebelum triwulan 2016.

Kedua, para pemangku kepentingan bersinergi dan berkoordinasi dengan maksimal, serta menghapus ego sektoral. Ketiga, penegak hukum agar melakukan penegakan hukum yang tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya