Pemerintah India Bakal Izinkan Mobil Tak Pakai Airbag

Kantung udara (airbag).
Sumber :
  • Amazine

VIVA.co.id – Di negara-negara maju, prosedur keamanan jalan begitu ketat, sehingga semua pabrikan kendaraan harus dapat membuat produk mereka seaman mungkin.

Pakai Cara Ini, Mobil yang Dijual di RI Dijamin Aman

Jika hal ini tidak diikuti, dipastikan produk tersebut tidak akan bisa dijual bebas ke konsumen. Hal yang sama berlaku pada beberapa negara berkembang, salah satunya India.

Dilansir dari Rushlane, Jumat 18 Maret 2016, pemerintah India beberapa waktu lalu dibuat malu oleh badan keselamatan internasional Global New Car Assessment Program (NCAP). Sebab, dua dari mobil buatan India, yaitu Datsun Go dan Suzuki Swift, gagal melewati proses uji tabrak yang dilakukan Global NCAP.

Kia Picanto dan Suzuki Ertiga Diuji Tabrak, Ini Hasilnya

Setelah kejadian tersebut, pemerintah India mulai memperketat izin produksi mobil-mobil di negara mereka. Piranti kantung udara dan rem anti-lock braking system (ABS) menjadi fitur yang direkomendasikan untuk dipasang pada setiap mobil baru.

Namun, baru-baru ini mereka mengusulkan sebuah program keselamatan baru. Nantinya, semua mobil baru tidak wajib dilengkapi dengan kantung udara. Jika disetujui, usulan ini akan mulai diberlakukan pada Oktober 2017 mendatang.

Gara-gara Uber, Aturan Uji Tabrak Bakal Diubah

Tetapi, ada syarat khusus yang harus dipenuhi pabrikan mobil, agar mereka tidak perlu memasang kantung udara. Pemerintah India akan membuat regulasi baru yang mengatur mengenai tingkat keselamatan penumpang dan kekuatan dari sebuah mobil.

Nantinya, mobil-mobil baru harus bisa melewati batasan keselamatan yang sudah ditetapkan. Batasan ini akan dibuat setinggi mungkin, sehingga akan sulit bagi produsen mobil untuk bisa memenuhinya tanpa menyematkan kantung udara.

Selain itu, akan ada pula aturan baru yang membahas mengenai keselamatan pejalan kaki. Jadi, produsen  harus sebisa mungkin meminimalkan luka yang dialami pejalan kaki saat tertabrak mobil buatan mereka. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya