Kenapa Lampu Motor Mesti Nyala Terus Saat di Jalan

Sosialisasi sepeda motor nyalakan lampu dan melaju di lajur kiri.
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Peraturan untuk menyalakan lampu kendaraan roda dua di siang hari telah diberlakukan sejak 2009 lalu. Meski demikian, masih saja ada masyarakat yang tidak paham alasan peraturan ini diberlakukan.

Pahami Lampu Motor Agar Sesuai Pencahayan di Jalanan

Menurut Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Shindhuwinata, lampu motor menyala sudah merupakan bagian dari kewajiban.

"Begini, kalau itu merupakan kewajiban. Untuk produsen tidak ada masalah kita untuk itu. Waktu peraturan itu digulirkan, memang sempat pro-kontra, karena pengendara memiliki kewajiban untuk menyalakan, semua harus on, kami kemudian mengatur juga bagaimana caranya untuk itu," ujarnya kepada VIVA.co.id saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, baru-baru ini.

Viral Video Pengendara Motor Cekcok dengan Polisi soal Lampu

Intinya, kata dia, tentu lebih ke kesadaran yang harus timbul dari pengendara. Lampu terbilang penting agar kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

"Nyalanya sendiri memang satu keharusan. Sebab, mata kita memang tak bisa menangkap satu perubahan dengan cepat. Dengan lampu banyak menolong, karena bisa melihat pergerakan sepeda motor di belakang atau depannya," kata dia lagi.

Cara yang Harus Dilakukan Agar Lampu Motor Tetap Awet

Soal kesadaran lalu lintas di Indonesia, dia mengakui saat ini masih lemah. Hal itu berbeda dengan kesadaran masyarakat di negara-negara maju. Orang Indonesia, sejauh ini dinilai masih minim pengetahuan kewajibannya di jalan raya seperti apa. "Misalnya, bukan menyalakan lampu kecil malah nyalakan lampu hazard, itu kan sangat mengganggu sekali," kata dia.

Sementara itu, menurut Pengamat otomotif, Bebin Djuana, kewajiban menyalakan lampu utama terdapat dalam peraturan UULAJ No. 22 Tahun 2009, Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2). Jika tak diindahkan, pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp100 ribu.

“Fungsi menyalakan lampu adalah untuk membuat kehadiran kita mudah dilihat oleh pengendara lain. Sebenarnya, tanpa lampu di siang hari kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran Anda,” ujar Bebin kepada VIVA.co.id.

Bebin menjelaskan, di siang hari, mata manusia seakan terbiasa melihat benda-benda sekitar seperti jalanan, trotoar dan pepohonan. Namun hal tersebut berbeda apabila kita melihat kilasan atau sinar cahaya, hal tersebut akan membuat perhatian kita lebih besar ke arah cahaya tersebut. “Hal tersebut adalah dasar mengapa menyalakan lampu pada siang hari itu perlu dilaksanakan bagi kendaraan bermotor,” kata Bebin.

Respons yang lebih dahulu ditangkap oleh manusia adalah cahaya dibandingkan dengan suara. Sehingga adanya cahaya lampu motor, membuat pengendara lain dapat merespons lebih cepat, di mana kendaraan tersebut berada, dan hal ini tentu dapat mengurangi risiko kecelakaan terhadap kendaraan bermotor.

“Beberapa negara telah lebih dahulu melakukan peraturan ini, semenjak kita mulai mewajibkan peraturan ini, terbukti angka kecelakaan kendaraan roda dua turun,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya