Polisi Tak Bisa Sembarangan Gelar Razia Kendaraan

Ilustrasi: Razia kendaraan menerobos perlintasan kereta
Sumber :
  • @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id – Operasi Patuh Jaya 2016 saat ini tengah digelar aparat kepolisian Polda Metro Jaya. Operasi ini dilakukan mulai dari 16 hingga 29 Mei 2016 mendatang. Razia dilakukan pihak kepolisian sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran pengendara berlalu lintas yang saat ini memang masih minim.

Sepekan Razia, 15.472 Pengendara di Jakarta Ditilang

Namun, razia kerap kali dipandang negatif sebagian masyarakat. Sebab mereka beranggapan razia sebagai 'ajang' aparat penegak hukum mencari kesalahan pengguna jalan. Lalu apa sebenarnya syarat utama pihak kepolisian berhak melakukan razia?

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, pihak kepolisian memang perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat melakukan razia di beberapa titik jalan yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran cukup tinggi.

E-Tilang Motor, Pelanggaran Terbanyak Terobos Jalur TransJakarta

"Kalau kita razia secara resmi itu kita harus ada surat perintah tugas, kemudian harus ada yang memimpin dan harus ada palang yang menunjukkan bila polisi sedang melakukan razia," ungkapnya saat berbincang dengan VIVA.co.id di Markas Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.

Budiyanto menegaskan, bila razia yang digelar kepolisian tentu harus memperhatikan kondisi jalan. Aparat penegak hukum umumnya melakukan razia di beberapa ruas jalan yang dinilai tidak akan menimbulkan kemacetan, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.

Budaya Indonesia Ternyata Masih Melekat di Pemotor

"Kemudian diharapkan saat melakukan razia mengambil lokasi yang tidak berdampak pada kemacetan," katanya.

Pengendara yang terkena razia, kata Budiyanto juga berhak menanyakan surat tugas. "Boleh untuk bertanya surat tugas, karena itu kan hak semua warga negara, untuk menghindari polisi gadungan dan sejenisnya," ungkap Budiyanto.

Lebih banyak Budiyanto menjelaskan, aparat kepolisian tentu saja harus dibekali surat tugas resmi, untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Apabila pengendara memiliki kecurigaan dan ingin menanyakan surat tugas aparat penegak hukum tersebut, tentu diperbolehkan.

"Untuk menilang itu, ia (petugas) harus ada surat tilang sendiri. Saya kira, setiap hari polisi yang melaksanakan tugas itu pasti sudah dibekali surat tugas. Kemudian, kalau ada operasi seperti sekarang, yakni operasi patuh, itu juga harus ada surat untuk operasi itu," kata dia.

Selama lima hari Operasi Patuh Jaya 2016, kata Budi, pelanggaran yang banyak terjadi itu berkaitan dengan melawan arus, tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, termasuk juga dengan marka jalan dan pelanggaran kasat mata. Jenis kendaraan yang kerap melanggar peraturan lalu lintas dikatakannya masih didominasi oleh sepeda motor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya