Uniknya Menara dari Pelat Nomor dan Knalpot di Bandung

Monumen pohon TNKB di halaman Mapolrestabes Bandung.
Sumber :
  • Tribrata

VIVA.co.id – Ada pemandangan yang unik jika Anda berkunjung ke halaman Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat. Sebab, terdapat sebuah taman yang dihiasi monumen pohon dari bahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Menariknya, tak cuma pohon dari pelat nomor, ada pula menara yang terbuat dari knalpot.

Bisakah Polisi Tilang Mobil Pakai Pelat Nomor Dewa Pakai Strobo?

Dilansir dari portal resmi kepolisian, Tribrata, Senin, 23 Mei 2016, pohon pelat nomor itu dibuat dari nomor-nomor kendaraan yang menyalahi aturan alias dimodifikasi dan telah disita kepolisian dari berbagai razia. Menara yang bernama 'Pohon TNKB' itu disebutkan memiliki tinggi sekira tiga meter.

Menurut Wakasat Lantas Polrestabes Bandung, Kompol Santiadjie Kartasasmita, seperti disampaikan Wiena Novianti - Humas Polrestabes Bandung, pohon unik ini dibuat untuk mengingatkan ke pengendara jika hal tersebut menyalahi aturan. Selain itu, tentunya untuk mempercantik halaman Mapolrestabes Bandung, karena juga dilengkapi dengan berbagai lampu hias.

Syarat Ganti Pelat Nomor Kendaraan dari Warna Hitam ke Putih

Total, ada 1.000 pelat nomor modifikasi yang diperoleh sepanjang operasi dari 2015-2016. "Untuk pelat nomor roda dua totalnya 707, sedangkan roda empat sebanyak 293," ujarnya.

Ia pun mengimbau, agar masyarakat tidak memakai pelat nomor sesuai ketentuan agar segera diganti. Jika tidak akan diberikan sanksi tegas berupa penilangan.

Warna Pelat Nomor Diubah, Polri: Lebih Mudah Terbaca Kamera ETLE

Masih dikatakannya, tidak hanya pelat nomor yang dibuat monumen. Knalpot yang bukan standar pun yang telah disita dibuatkan monumen. Namun dia tidak menyebut jumlah rinci berapa banyak knalpot yang digunakan untuk dibuatkan menara.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/05/23/5742caf75dbe1-menara-knalpot-di-halaman-mapolrestabes-bandung_663_382.jpg

"Semua itu dibikin untuk mengingatkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan, agar menggunakan spesifikasi keluarkan pabrik dan nomor polisi yang dikeluarkan Korlantas Polri serta masyarakat dapat menaati peraturan berlalu lintas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya