Masih Bingung Mekanisme Bikin SIM? Baca Ini

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan baik roda dua maupun empat. Salah satu tempat pembuatan SIM terletak di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kotak di Mobil Ini Sering Dianggap Remeh, padahal Fungsinya Penting

Memiliki proses yang jelas serta beberapa tes yang harus dijalani, membuat peserta wajib mengetahui rambu-rambu lalu lintas dan dapat mengendarai kendaraan sesuai dengan tipe SIM yang akan dibuat. Nah, dalam kesempatan ini, VIVA.co.id akan membeberkan urutan dalam proses pembuatan SIM.

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah kelengkapan dokumen. Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah di foto copy sebanyak lima lembar dan dokumen yang menyatakan bahwa Anda sehat dari rumah sakit, klinik atau lembaga kesehatan lainnya.

Cek 7 Komponen Ini Setelah Mobil Dipaksa Kerja Keras saat Mudik Lebaran

Untuk membuat SIM, Anda harus menyiapkan dana. Setiap tipe SIM memiliki dana yang berbeda. Setelah menukar foto copy KTP dan bukti pembayaran pembuatan SIM dan asuransi Anda akan mendapatkan formulir yang harus Anda isi sesuai dengan data diri.

Formulir yang sudah diisi kemudian dikembalikan ke loket. Setelah itu Anda akan mendapatkan selembaran kertas kecil dengan pernyataan Anda akan mengikuti tes teori dan praktek.

Waspada, Ini Tanda-tanda Ban Mobil Mau Pecah!

Lalu Anda harus mengikuti tes teori. Pada sesi ini Anda harus mengerjakan soal-soal yang disediakan. Soal akan berupa tulisan dan gambar terkait rambu-rambu lalu lintas dan peraturan saat mengemudi. Jika Anda lulus dalam sesi ini, Anda akan mendapatkan cap lulus tes teori. Jika Anda tidak lulus, Anda harus mengulang dua minggu kemudian.

Setelah lulus tes teori, Anda harus mengikuti tes praktik. Pada tes ini akan dilihat kemampuan Anda dalam mengemudi dan mentaati rambu-rambu yang ada. Kendaraan tes praktek ini disediakan oleh pihak kepolisian.

Setelah lulus tes, Anda akan diberikan selembar kertas yang telah di cap lulus tes teori dan cap lulus tes praktek, untuk melakukan pas foto yang akan digunakan pada SIM. Setelah itu Anda hanya harus menunggu selama 15 menit untuk mendapatkan SIM sesuai dengan pilihan kendaraan saat melakukan tes.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya