Driver Ojek Online Kepergok Main 'Dua Kaki', Ini Hukumannya

Ilustrasi pengemudi Grab Bike.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Perusahaan transportasi dengan menggunakan teknologi online semakin marak dijumpai di kota-kota besar. Sedikitnya terdapat tiga layanan ojek online yang populer saat ini, yaitu GrabBike, Gojek dan Uber.

TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Prank Teriaki Ojol Begal Motor Berujung Hujatan Netizen

Terdapatnya beberapa perusahaan dengan jasa serupa, ternyata memberikan peluang bagi drivernya untuk mendapatkan penghasilan berlipat. Caranya dengan menjadi driver di dua perusahaan berbeda.

Menganggapi hal tersebut, Manager Public Relation GrabBike, Dewi Nuraini, menegaskan bila hal tersebut tidak diperkenankan karena telah menyalahi aturan. Selain itu tentu driver tidak akan dapat bekerja secara maksimal.

Driver Ojol juga Bisa Mudik Lebaran Gratis

"Kalau peraturan, kita ada kode etik untuk mitra pengemudi, termasuk untuk menaati peraturan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, tentang keselamatan berkendara dan juga etika pelayanan kepada penumpang," ungkapnya kepada VIVA.co.id, Jumat 10 Juni 2016.

Saat disinggung sanksi apa yang akan diterima driver apabila melakukan kesalahan tersebut, Dewi mengatakan sanksi yang diberikan hanyalah sebatas teguran dan meminta driver untuk memilih perusahaan mana yang mereka inginkan.

Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik

"Sanksi yang diberikan yaitu meminta mereka memilih, jadi mereka hanya bisa bekerja di satu perusahaan. Jadi kita akan meminta mereka memilih mau tetap di Grab atau pindah ke lain hati," katanya.

Saat ini, terdapat beberapa driver ojek online yang bermain 'nakal' untuk mendapatkan uang tambahan. Mereka mendaftar di dua perusahaan dan salah satu aplikasinya dilempar ke orang lain.

Polisi saat melakukan penyelidikan dilokasi kejadian

Tukang Ojek dan Supir Angkut Umum Dianiaya Orang Tak Dikenal di Paniai Papua Tengah

Seorang supir angkutan umum dan tukang ojek dianiaya oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Poros Madi-Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, pada hari Minggu, 21 Apri

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024