Rumah di Pinggir Jalan Ini Sudah 19 Kali Ditabrak Mobil

Rumah Minter yang kerap dihantam kendaraan.
Sumber :
  • Emirates247

VIVA.co.id – Fenomena unik terjadi pada sebuah rumah seorang pensiunan di wilayah San Jose, California, Amerika Serikat. Rumah yang telah ditempati sejak 1960 itu rupanya kerap menjadi sasaran empuk mobil-mobil yang mengalami kecelakaan.

2 Angkot Biru Ini Jadi Viral di Media Sosial

Menurut pemilik rumah bernama Ray Minter, rumahnya yang terletak dekat dengan jalan raya sudah ditabrak kendaraan sebanyak 19 kali. Beberapa di antaranya bahkan merupakan kendaraan bongsor seperti truk tronton. Empat mobil lainnya juga sempat menghantam parah rumahnya pada lantai pertama.

Dilansir Emirates247, Senin, 20 Juni 2016, pernah pula sebuah truk menghantam garasi rumahnya hingga hancur tak karuan. Pengemudi yang selamat belakangan diketahui tengah terpengaruh alkohol alias mabuk berat.

Cara Pemotor Hindari Basah saat Hujan Ini Bikin Warganet Tersenyum

Laporan menyebutkan, rumah Minter memang berhadapan dengan sebuah jalan yang sangat lurus dan panjang. Alasan itulah yang membuat banyak pengemudi nekat memacu kecepatan mobilnya dengan tinggi hingga beberapa di antaranya tak mampu terkontrol hingga menghantam rumah Minter.

Pria berusia 61 tahun itu juga menyatakan, pernah meminta kepada pihak berwenang memberikan tanda lalu lintas di dekat rumahnya untuk memperlambat laju mobil. Namun, permintaannya itu selalu diabaikan.

Honda Jazz Nekat Masuk Jalur Sepeda, Sanksinya Enggak Main-main

"Kami sudah meminta mereka memasang sebuah hambatan, atau peringatan  berbelok ke kiri atau belok kanan, tetapi mereka tidak melakukannya,” keluhnya.

Tak mau berpangku tangan, Minter kemudian melakukan upaya membuat sejumlah pemberitahuan dekat rumahnya agar kendaraan memperlambat laju mobilnya. Sejauh ini, terbilang efektif, namun tak menjamin kecelakaan tak lagi mengintai rumah kesayangannya.

Ilustrasi mencuci mobil

Puluhan Orang Didenda Gara-gara Mencuci Mobil

Hanya dalam tiga hari, pemerintah setempat telah mendenda 22 pelanggar dengan total 110 ribu rupee atau sekitar Rp20 jutaan.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024