Cara Resmi Bikin SIM Tanpa Calo

Lokasi perpanjangan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa 31 Mei 2015.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting dan menjadi syarat wajib bagi pengendara kendaraan, baik roda dua maupun empat. Salah satu tempat yang bisa menjadi pembuatan SIM terletak di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas).

Idul Adha Sebentar Lagi, Bank Muamalat Sediakan Layanan Kurban Online Pakai Mobile Banking

Untuk memiliki SIM, ada sejumlah proses serta beberapa tes baik teori dan praktik yang harus dijalani. Hal ini bertujuan agar para peserta wajib mengetahui rambu-rambu lalu lintas dan dapat mengendarai kendaraan sesuai dengan tipe SIM yang akan dibuat.

"Prosesnya mudah, biaya yang dikeluarkan juga tidak mahal. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu Rp120 ribu untuk SIM A dan B, kalau SIM C Rp100 ribu," ujar Perwira Administrasi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Iptu Efri kepada VIVA.co.id, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin 20 Juni 2016.

Indonesia Dilanda Gelombang Panas? Begini Penjelasan BMKG

Dia menjelaskan, hal pertama yang harus diperhatikan adalah kelengkapan dokumen. Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah di fotokopi. Lalu Anda harus mengikuti uji kesehatan. Setelah lulus, Anda harus membayar PNBP sesuai dengan SIM yang diinginkan.

Setelah itu Anda akan mendapatkan formulir yang harus Anda isi sesuai dengan data diri. Formulir yang sudah diisi kemudian dikembalikan ke loket dan Anda akan mendapatkan selembaran kertas kecil dengan pernyataan Anda akan mengikuti tes teori dan praktik.

Rusia Izinkan Foto Muslimah Berhijab untuk Paspor

"Kalau mendapatkan sistem online, foto itu di awal, karena dia akan terintegrasi dengan sistem aplikasi ujian teori. jadi begitu daftar di pendaftaran, dia langsung diarahkan untuk foto dan sidik jari, sebelum tes teori," tambah Iptu Efri.

Lalu Anda harus mengikuti tes teori. Pada sesi ini, Anda harus mengerjakan soal-soal yang disediakan. Soal akan berupa tulisan dan gambar terkait rambu-rambu lalu lintas dan peraturan saat mengemudi. Jika Anda lulus dalam sesi ini, Anda akan mendapatkan cap lulus tes teori. Jika Anda tidak lulus, Anda harus mengulang dua minggu kemudian.

Setelah lulus tes teori, Anda harus mengikuti tes simulator. Tes ini hanya dikhususkan bagi yang ingin mendapatkan SIM B.

Kalau SIM A dan C setelah lulu tes teori langsung ke tes praktik. Pada tes ini akan dilihat kemampuan Anda dalam mengemudi dan menaati rambu-rambu yang ada. Kendaraan tes praktik ini disediakan oleh pihak kepolisian.

Setelah lulus tes, Anda akan diberikan selembar kertas yang telah dicap lulus tes teori dan cap lulus tes praktik. Apabila Anda menggunakan sistem online, Anda bisa langsung mendapatkan SIM. Sedangkan jalur biasa, Anda harus melakukan pas foto terlebih dulu, sebelum mendapatkan SIM.

"Saat ini kita sudah berlakukan online. Tapi untuk SIM baru itu harus dengan KTP wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jadi yang tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak bisa. Wilayahnya itu meliputi Tangerang, Bekasi, Depok dan lima wilayah DKI Jakarta itu bisa pakai SIM online," kata Efri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya