SIM Patah atau Rusak, Masih Berlakukah?

Ilustrasi. Surat izin Mengemudi.
Sumber :
  • www.rideralam.com

VIVA.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Kerap disimpan di dalam dompet atau tas, SIM sering kali mengalami kerusakan, bahkan hingga patah. Lalu apakah SIM masih berlaku saat rusak dan patah?

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Menanggapi hal tersebut, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Efri mengatakan, berlaku atau tidaknya SIM dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami. Apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.

“Identitasnya masih kelihatan atau tidak. Kalau patah paling tidak ada upaya disambung. Kalau patah tapi masih bisa terbaca dan dipertanggungjawabkan itu kembali lagi ke petugas yang memeriksa. Kalau sudah patah, gambar tidak jelas, tidak terbaca, menurut saya sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya kepada VIVA.co.id, di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Iptu Efri juga menegaskan, bila SIM tak lagi berlaku apabila masa sudah habis, dan diperoleh dengan cara tidak sah, seperti pemalsuan.

Ia menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru. Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru. Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

“Tidak usah buat baru. Kalau SIM masih berlaku cukup membeli Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti. Sama seperti perpanjangan untuk bayarnya yakni Rp75 ribu untuk SIM C atau Rp80 ribu untuk SIM A. Sama sistemnya seperti perpanjangan, tinggal cetak ulang,” kata Efri.

Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024