Catat, Ini Tekanan Angin yang Pas Buat Ban Mobil

Ilustrasi ban mobil kempis.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Meski terdengar sepele, ukuran tekanan angin rupanya tak boleh main-main. Sebab, tekanan angin yang terlalu kencang atau kempis dapat membahayakan penumpang, apalagi jika ban sampai meledak.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Untuk ukuran tekanan ban pada mobil, tentu ada anjuran yang bisa menjadi pedoman. Menurut Alvan, Supervisor bengkel My Auto, di Duren Sawit, Jakarta Timur, ukuran tekanan ban pada mobil berbeda-beda, antara jenis mobil satu dengan yang lainnya.

"Untuk ukurannya, tergantung tipe mobil. Kalau mobil Eropa ukuran ban depan (tekanan angin) 35psi. Hal ini dikarenakan mobil Eropa yang berat di depan. Sementara bagian belakang 32psi," kata Alvan kepada VIVA.co.id, Rabu, 22 Juni 2016.

Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan

Untuk mobil Multi Purpose Vehicle atau MPV seperti Toyota Avanza, ukuran tekanan angin yang sekiranya pas yakni 32psi untuk ban depan dan 35psi untuk ban belakang. Sementara untuk mobil Sport Utility Vehicle atau SUV, 34psi pada semua ban, baik depan maupun belakang.

"Hal ini dikarenakan mobil Jepang seperti MPV muatannya kebanyakan di belakang," ujar dia.

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP

Meski begitu, ia mengatakan hal itu tidak menjadi patokan khusus untuk semua kendaraan yang akan melakukan perjalanan jauh. Menurutnya, sebetulnya lebih bagus itu ukuran tekanan ban mobil disamakan saja.

"Sebenarnya ukuran (tekanan angin) ban itu tergantung kenyamanan dari pemakainya. Kalau berbicara mengenai standar yang lebih bagus, harusnya ukurannya rata semuanya. Misalkan 32psi depan dan belakang," kata dia.

Seorang wanita ngamuk ke Dishub Makassar karena mobilnya mau digembok

Tak Cuma Ngamuk, Wanita Viral Ini Lakukan Pelecehan Verbal saat Mobilnya Digembok Dishub

Viral wanita yang mengamuk ke anggota Dishub Makassar karena tak terima mobilnya digembok usai parkir sembarangan. Dishub Makassar beberkan kronologi insiden tersebut.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024