Kembang-kempis KIA Mobil Indonesia

Kia New Picanto Platinum
Sumber :
  • VIVA/Herdi Muhardi

VIVA.co.id – Di tengah persaingan sengit perusahaan otomotif di Indonesia, mobil merek Korea Selatan, KIA Motors, hingga kini masih bertahan di Tanah Air. Namun, dari total penjualan otomotif nasional yang mencapai 440.046 unit, KIA Indonesia tercatat hanya menyumbang 602 unit penjualan.

Beli Mobil Kia Sonet, Antrinya Sampai Bulan April 2021

Meski begitu, KIA Motors Indonesia (KMI) menyatakan masih akan terus menancapkan kuku bisnisnya di Tanah Air.

Menurut Direktur Marketing PT KMI Hartanto Sukmono, pihaknya mengakui tengah mengalami hambatan penjualan. Yang paling terasa, lantaran dampak dari kehadiran mobil murah ramah lingkungan alias Low Cost and Green Car (LCGC). Selain itu, kata dia, penjualan KIA di Indonesia juga terkendala masalah distribusi atau suplai barang.

Jangan Kaget, Bakal Ada yang Baru di Jajaran Produk Kia Mobil

Maklum, sejumlah mobil KIA yang dijual di Indonesia memang dikirim utuh atau CBU (Completely Built Up) dari Korea Selatan. “Hambatan penyebabnya tidak bisa saya nyatakan secara terbuka, tapi faktanya ada kesulitan. Contohnya (KIA) Rio masih tergangu suplai,” ujar Hartanto, saat ditemui di Pullman, Central Park, Jakarta.

Hartanto menjelaskan, saat ini KIA hanya memiliki empat pabrik untuk mensuplai kebutuhan mobil merek tersebut ke seluruh dunia. Keempat pabrik itu ada di Korea Selatan, Amerika Serikat, Meksiko, dan Eropa.

Harganya Masih Rp100 Jutaan, Bikin Mobil LCGC Laris Manis

“Eropa ada pabrik, tapi tidak semua tipe. Jadi yang banyak mensuplai dari Korea Selatan. Nah, kalau namanya ada empat pabrik suplai seluruh dunia, jadi kadang-kadang terganggu,” kata dia.

Dia menegaskan, KIA memang tidak memiliki pabrik di Tanah Air. Meski sempat direncanakan membangunnya, tetapi menurut Hartanto belum diketahui jelas statusnya. Sebab, untuk membangun pabrik di Indonesia wajib melibatkan banyak hal.

Baca juga:

Hartanto mencontohkan, setiap perusahaan dari luar negeri yang ingin membangun pabrik di Indonesia dipastikan akan membawa banyak vendor dari berbagai perusahaan. Hal ini pula yang terjadi pada perusahaan asal Jepang, China dan lainnya, jika akan melakukan pembangunan pabrik di Tanah Air.

Dengan begitu, untuk membangun pabrik, diakui Hartanto, bukan hanya KIA atau pun bersama satu grupnya Hyundai yang dilibatkan, tetapi itu harus dilakukan bersama dengan vendor yang dibawa dari Korea Selatan.

“Selain itu, kalau ekonominya sendiri tidak menentu (seperti saat ini) ya enggak, tunggu dulu, lihat dahulu, apakah nanti membebani (perusahaan) atau tidak. Kita melihat situasinya,” kata dia.

Dengan tak adanya pabrik, tentu akan menjadi masalah bagi KIA. Sebab, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan impor mobil dan motor rakitan, yang diatur dalam Permenperin No 34 Tahun 2015.

Regulasi tersebut menyebutkan, perihal perusahaan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih wajib melakukan pemberdayaan industri komponen kendaraan bermotor dalam negeri. Tentu saja, aturan yang juga membatasi impor Completely Knocked Down (CKD) maupun Incompletely Knocked Down (IKD) ini otomatis bisa berpengaruh bagi agen pemegang merek yang belum memiliki fasilitas produksi di Indonesia, seperti KIA.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya