Motor Rusak saat Pengiriman Lewat Ekspedisi, Diganti Tidak?

Jasa Pengiriman Motor Menjelang Lebaran
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Jasa pengiriman sepeda motor tampak sibuk saat mendekati musim mudik lebaran. Jasa ini banyak dimanfaatkan para pemudik yang ingin membawa pulang motornya ke kampung halaman tapi tak ingin capai di jalan.

Satgas COVID-19: Efek Mudik Lebaran Baru Terlihat 2-3 Minggu Lagi

Namun terkadang hal yang tak diinginkan datang. Sering kali, motor mengalami baret-baret bahkan rusak parah saat tiba di tujuan. Yang menjadi pertanyaan, bisakah para pemudik meminta ganti rugi jika motornya mengalami kerusakan? Saat ini banyak yang tidak tahu.

Menurut Husairi, salah satu pegawai layanan ekspedisi PT Index Transportama di Senen, Jakarta Pusat, sebenarnya konsumen dapat meminta ganti rugi jika kendaraannya rusak saat dalam pengiriman. Bahkan untuk kerusakna separah apapun.

Lonjakan Kasus COVID-19 Usai Lebaran, Menkes Siapkan Kondisi Terburuk

"Kalau kerusakan dan semua komplain akan kita layani. Apapun itu, pihak kami pasti akan mengganti semuanya," kata Husairi.

Ia menjelaskan proses penggantian tersebut tentunya mempunyai prosedur yang ditentukan oleh perusahaan. Misalkan barang yang kecil dan gampang dicari, pihaknya akan secepatnya mengganti. Namun, apabila barang yang langka, butuh waktu beberapa hari untuk diganti.

Jelang Lebaran, Ini Pesan Gubernur Jabar untuk Pemudik

"Misalkan spion pecah atau bodi motor mengalami penyok. Sebelum berangkat spion ada, pas nyampe tidak ada, tentunya kami akan tanggung jawab dengan sesuai prosedur. Biasanya kalau kami memiliki stok langsung diganti pas sampai dilokasi," kata dia.

Sementara itu, Yono, Salah satu pegawai jasa pelayanan ekspedisi PT Karya Indah Buana menjelaskan hal yang sama dimana pihaknya akan mengganti setiap kehilangan. "Kalau ada yang mengalami penyok, kami akan melakukan perbaikan, tentunya pasti akan kami ganti," kata dia.

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022