- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Jasa pengiriman sepeda motor tampak sibuk saat mendekati musim mudik lebaran. Jasa ini banyak dimanfaatkan para pemudik yang ingin membawa pulang motornya ke kampung halaman tapi tak ingin capai di jalan.
Namun terkadang hal yang tak diinginkan datang. Sering kali, motor mengalami baret-baret bahkan rusak parah saat tiba di tujuan. Yang menjadi pertanyaan, bisakah para pemudik meminta ganti rugi jika motornya mengalami kerusakan? Saat ini banyak yang tidak tahu.
Menurut Husairi, salah satu pegawai layanan ekspedisi PT Index Transportama di Senen, Jakarta Pusat, sebenarnya konsumen dapat meminta ganti rugi jika kendaraannya rusak saat dalam pengiriman. Bahkan untuk kerusakna separah apapun.
"Kalau kerusakan dan semua komplain akan kita layani. Apapun itu, pihak kami pasti akan mengganti semuanya," kata Husairi.
Ia menjelaskan proses penggantian tersebut tentunya mempunyai prosedur yang ditentukan oleh perusahaan. Misalkan barang yang kecil dan gampang dicari, pihaknya akan secepatnya mengganti. Namun, apabila barang yang langka, butuh waktu beberapa hari untuk diganti.
"Misalkan spion pecah atau bodi motor mengalami penyok. Sebelum berangkat spion ada, pas nyampe tidak ada, tentunya kami akan tanggung jawab dengan sesuai prosedur. Biasanya kalau kami memiliki stok langsung diganti pas sampai dilokasi," kata dia.
Sementara itu, Yono, Salah satu pegawai jasa pelayanan ekspedisi PT Karya Indah Buana menjelaskan hal yang sama dimana pihaknya akan mengganti setiap kehilangan. "Kalau ada yang mengalami penyok, kami akan melakukan perbaikan, tentunya pasti akan kami ganti," kata dia.