Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat e-Samsat

Pelayanan Samsat Outlet. [Ilustrasi]
Sumber :
  • http://samsat-cikarang.co.cc

VIVA.co.id – Di zaman modern seperti saat ini yang syarat akan teknologi, pelayanan masyarakat pun tak luput dari kemudahan melalui berbagai cara. Salah satunya adalah pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui layanan e-Samsat.

Viral Warga Protes Urus STNK Harus Bayar Parkir Langganan

Namun, tak banyak masyarakat yang mengetahui betapa mudahnya saat ini pelayanan pembayaran pajak kendaraan tahunan kendaraan bermotor tersebut.

Menurut Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Tartono, e-Samsat hanya bisa dipakai untuk mengurus pajak satu tahunan saja. Syarat utama untuk memakai layanan ini, adalah wajib memiliki rekening Bank DKI, sebagai syarat pembayaran. "Nama rekening harus sesuai dengan nama di STNK," kata dia, Selasa 12 Juli 2016.

Kakorlantas: Aplikasi Samsat Digital Butuh Dukungan Masyarakat

Pembayaran sendiri dilakukan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI. Anda bisa masuk ke pilihan menu, lalu pilih 'pembayaran'.

Di kanal pembayaran, Anda dianjurkan memilih tulisan 'PKB/STNK'. Jika sudah, sistem nantinya akan meminta wajib pajak untuk memasukkan pelat nomor kendaraan yang hendak dibayar pajaknya.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Telat Lebih dari 1 Tahun di Samsat

Setelah nomor polisi dimasukkan, Anda wajib tekan 'lanjut'. Kemudian ikuti perintah selanjutnya, yakni memasukkan kode alfabet nomor polisi. Baru setelah itu transaksi pembayaran akan dimulai. Anda tinggal memasukkan jumlah pembayaran dan simpan struknya. Sebagai catatan, struk pembayaran mesti dibawa ke Kantor Samsat untuk dilakukan pengesahan STNK.

Saat ini, di setiap Kantor Samsat di Jakarta diketahui sudah memiliki loket khusus untuk mereka yang membayar lewat e-Samsat. "Wajib pajak nantinya tinggal mendatangi loket tersebut, menyerahkan struk pembayaran, lalu menunggu pengesahan STNK," kata Tartono.

Namun ada juga syarat lainnya. Sesudah melakukan pembayaran via ATM, pembayar pajak tak bisa menunda melakukan pengesahan setelah lebih dari tiga hari. Jika itu dilakukan, maka Anda akan terblokir.

"Apabila lewat dari tiga hari, maka akan terblokir. Jika terblokir, wajib pajak mesti membuka blokir dahulu di Kantor Samsat, baru mengurus pengesahannya," kata dia.

Layanan e-Samsat ini hanya bisa dipakai untuk membayar pajak pokok saja. Apabila ada denda, maka denda tak bisa dibayar lewat e-Samsat, tetapi mesti datang ke Kantor Samsat. Sejauh ini diakuinya pengguna e-Samsat memang masih belum banyak, lantaran belum tersosialisasi secara luas.

"Sebab kan baru di-launching tanggal 22 Juni 2016. Lalu kan terpotong libur Lebaran," kata Tartono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya