Jika Terbukti Kartel, Honda-Yamaha Harus Turunkan Harga?

Honda BeAt eSP vs Yamaha Mio M3 125 CW.
Sumber :
  • Blogotive.com

VIVA.co.id – Dua pabrikan raksasa sepeda motor, Honda dan Yamaha, kini terbelit prahara hukum. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium keduanya telah melakukan praktik curang dengan memonopoli harga skuter matik (skutik) 110-125cc.

Catat, Ini Daftar Bengkel yang Terima Konversi Motor Listrik Gratis

Menurut Ketua KPPU Syarkawi Rauf, proses persidangan yang memperkarakan kedua pabrikan itu tengah digelar. Persidangan yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan telah digelar Selasa kemarin, 19 Juli 2016. Persidangan itu dihadiri Yamaha, sementara Honda memilih absen.

Lantas, jika terbukti bersalah, apakah Honda-Yamaha bakal menurunkan harga skutiknya? "Tidak, mereka cuma bayar denda sebesar Rp25 miliar," kata Syarkawi kepada VIVA.co.id, Rabu, 20 Juli 2016.

Motor Baru Jangan Sampai Kehabisan Bensin, Risikonya Besar

Kata dia, meski cara culas yang sudah dilakukan keduanya telah membuat mereka untung triliunan rupiah, namun cuma nominal tersebut yang bisa didenda kepada mereka. "Batas maksimum denda di KPPU itu hanya Rp25 miliar," kata Syarkawi lagi.

KPPU mengaku telah memiliki dua alat bukti yang bisa melabeli Honda dan Yamaha melakukan praktik curang di Indonesia. Kedua pabrikan asal Jepang itu disebutkan melakukan monopoli harga demi mendapatkan keuntungan dari segmen skutik, yang saat ini merupakan motor favorit di masyarakat.

Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik

Maka itu, KPPU mengaku akan menindak tegas pelanggaran usaha yang diduga dilakukan keduanya karena  terlibat kartel harga. "Proses penyelidikan inisiatif dilakukan KPPU sejak 2015, khususnya yang matic ini. Kalau yang lain kami tidak lihat ada (permainan harga). Soal skutik, kami punya bukti kuat," kata dia.

Dari hasil analisia ekonomi, harga jual sepeda motor yang dipatok oleh Honda dan Yamaha di Indonesia paling tinggi se-Asia Tenggara. KPPU menyebut, sebenarnya ongkos produksi yang dibutuhkan pabrikan Honda dan Yamaha untuk sebuah skuter matik hanya di angka Rp7-8 jutaan.

Namun, keduanya diindikasi melakukan penggemukan harga hingga dua kali lipat dari biaya produksi yang mereka keluarkan. Kata KPPU, idealnya pabrikan motor bisa menjual skutiknya dengan harga Rp10 jutaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya