Kartel, Kenaikan Harga Motor Honda-Yamaha Selalu Beriringan

Pabrik perakitan sepeda motor Honda.
Sumber :
  • PT Astra Honda Motor

VIVA.co.id – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor dicurigai menetapkan harga untuk skuter-skuter otomatis mereka, dengan kapasitas mesin 110-125 sentimeter kubik.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mencium praktik usaha tidak sehat penjualan sepeda motor yang diduga kuat telah dilakukan oleh dua perusahaan otomotif raksasa itu.

Berbagai rangkaian investigasi di industri sepeda motor skutik telah dilakukan KPPU. Sidang perdana pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Tresna P. Soemardi, dengan anggota majelis Munrokhim Misanam dan R. Kurnia Sya’ranie juga sudah digelar pada Selasa kemarin, 19 Juli 2016.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Dalam keterangan tertulis, Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf mengatakan, dugaan adanya pelanggaran tersebut berdasarkan adanya koordinasi, atau persekongkolan dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC di Indonesia.

Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), dari empat pabrikan besar di Indonesia, Honda (AHM), Yamaha (YMMI), dan PT Suzuki Indomobil Motor (Suzuki), dan PT TVS Motor Company Indonesia (TVS), Honda dan Yamaha menguasai kurang lebih 97 persen pasar motor skutik. Dalam beberapa tahun terakhir, Honda memimpin pasar motor skutik di Tanah Air.

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

“Proses penyelidikan inisiatif ini dilakukan oleh KPPU sejak 2014, khususnya yang matik ini. Pasar di industri sepeda matik ada yang dikuasai oleh dua produsen itu,” ujar Syarkawi, Kamis, 21 Juli 2016.

Selain penguasaan pasar skutik yang sangat dominan dari kedua pabrikan tersebut, KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Kenaikan harga motor skutik Yamaha selalu mengikuti kenaikan harga motor skutik Honda. (asp)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019