Soal Kartel, Honda Bilang Itu Harga Terbaik

Peluncuran New Honda Beat Pop eSP di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Dok: AHM

VIVA.co.id – Pengusutan kartel harga yang dilakukan oleh dua pabrikan raksasa sepeda motor asal Jepang di Indonesia, Honda dan Yamaha, terus bergulir. Hingga kini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus menelisik secara dalam kasus itu.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

KPPU menilai, berdasarkan hasil analisa ekonomi, harga jual sepeda motor yang dipatok oleh Honda dan Yamaha di Indonesia paling tinggi se-Asia Tenggara. Honda dan juga Yamaha menetapkan banderol di luar nalar untuk sebuah produk, demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Menurut KPPU, ongkos produksi normal yang dibutuhkan pabrikan Honda dan Yamaha untuk sebuah skuter matik hanya Rp7-8 jutaan.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Namun, hal ini dibantah PT Astra Honda Motor (AHM). Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibuddin menjelaskan, Honda telah menyampaikan secara gamblang kepada KPPU perihal harga satu motor yang diproduksi oleh Honda.

Ia menilai, harga yang ditetapkan oleh KPPU tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. "Harga yang ada sekarang ini, harga Rp7 juta itu dari mana angkanya KPPU? Padahal kami sudah sampaikan informasi yang mereka butuhkan," kata Muhib di Cikarang.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Menurutnya, harga yang sekarang ditawarkan oleh Honda untuk konsumen Indonesia merupakan harga yang terbaik, hasil beberapa pertimbangan Honda.

"Harga yang ditawarkan Honda kepada konsumen itu merupakan harga yang terbaik di Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebaiknya ada pihak ketiga yang melakukan riset soal harga produksi satu buah motor, agar tidak terjadi salah paham.

"Sekarang begini, lebih baik buat riset kecil-kecilan. Bandingkan dengan harga motor di luar Indonesia, benar atau tidak harga yang dikeluarkan Honda kemahalan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya