Bisnis Mobil Bekas Terdongkrak Kebijakan Ganjil Genap

Pasar mobil bekas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap nomor kendaraan pada 30 Agustus 2016 mendatang. Sebelum diberlakukan uji coba kebijakan itu telah dilakukan pada Rabu 27 Juli lalu.

Pemberlakuan sistem ganjil genap nomor kendaraan tersebut ternyata mempengaruhi penjualan mobil bekas yang saat ini masih digandrungi masyarakat perkotaan.

Bos diler Prima Jati Motor, Dyah SK mengatakan sistem ganjil cukup berdampak pada penjualan mobil bekas di tempatnya. Ia mencontohkan, konsumen yang ingin membeli mobil bekas awalnya bertanya nomor pelat kendaraan terlebih dahulu.

"Ada pemesanan kalau orang telepon, biasanya nanya nomor dulu, ada ganjil atau ada genap. Itu yang tanya biasanya yang cari mobil tambahan, mereka yang punya ganjil tanya genap, sebaliknya begitu," kata Dyah kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016.

Menurut Dyah, sebenarnya penerapan kebijakan ganjil genap ini juga sedikit merepotkan para pelaku bisnis mobil bekas. Pasalnya, selain selera mobil saat ini para calon konsumen juga mempertimbangkan pelat nomor.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

"Akhir-akhir ini sih jadi kendala juga jadi kalau mereka pesan nanya dulu ada nomor ganjil enggak? Jadi sih kalau kendala penjualan saya bilang tergantung kebutuhan orang mau genap atau ganjil. Kebetulan di sini ada ganjil dan genap, ya itu kebutuhan juga," kata dia.

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor saat libur nasional memperingati hari wafatnya Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 2

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024