Gaikindo Dukung DP Kendaraan Nol Persen, Tapi Ada Syaratnya

Deretan Mobil Terbaru di GIIAS 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai aturan uang muka atau Down Payment (DP) kredit kendaraan nol persen disambut baik oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Di Pameran Ini Kredit Mobil Honda Uang Mukanya Mengejutkan

Namun Gaikindo mengingatkan agar perusahaan finansial dapat berhati-hati dalam menentukan konsumen dan membatasi penerapannya pada konsumen tertentu apabila wacana itu memang bakal direalisasikan.

"Kami sudah bicara dengan beberapa perusahaan multifinance, bahwa sebaiknya tetap dihubungkan dengan customer yang prevert. Dalam arti kata dipilih oleh para financing company-nya dan perlu diseleksi ketat," kata Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi di BSD, Tangerang Selatan.

Menurutnya, jika penerapan DP nol persen direalisasikan, konsumen akan mendapat keuntungan besar. Pasalnya, meski mereka harus membayar cicilan lebih besar, namun dari sisi cash flow relatif lebih ringan. Hal itulah yang mendorong industri otomotif menjadi menggeliat.

Dapat Diskon PPnBM, Cicilan Paling Murah Avanza Baru Mengejutkan

Namun, menurut Nangoi, apabila tidak ada seleksi ketat, akan sangat berbahaya untuk perkembangan industri otomotif Indonesia dan juga perusahaan multifinance.

"Bayangin customer yang pakai DP nol persen membeli mobil hanya kuat dua bulan terus tidak dilanjutkan angsurannya. Nanti berbahaya untuk industri otomotif sendiri. Berbahaya itu kalau tidak dipilih dengan betul kualifikasi konsumennya," ujar dia.

Gak Nyangka Segini Cicilan Toyota Voxy Baru Jika Dibeli Kredit

Sekadar Informasi, OJK sebelumnya berwacana akan menurunkan DP kendaraan dari 15 sampai 20 persen menjadi 0 persen. Penurunan DP itu hanya berlaku untuk multifinance yang mencatat rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) di bawah 1 persen.

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022