Kartel Yamaha-Honda Masuk Tahap Pemeriksaan Lanjutan

Honda BeAt eSP vs Yamaha Mio M3 125 CW
Sumber :
  • Blogotive.com

VIVA.co.id – Setelah lama menunggu kabar kelanjutan sidang dugaan kartel yang membelit PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor, akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan keterangan lanjutan kasus tersebut.

Nasib Kartel Yamaha-Honda di Tangan Mahkamah Agung

Berdasarkan siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Senin 22 Agustus 2016, KPPU menetapkan sidang perkara dugaan pengaturan harga yang dilakukan oleh Yamaha dan Honda kini telah masuk tahap Pemeriksaan Lanjutan.

Penetapan pemeriksaan lanjutan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) yang disampaikan Majelis Komisi kepada Komisoner melalui Rapat Komisi pada 16 Agustus 2016.

Skandal Kartel, Honda dan Yamaha Kompak Ajukan Kasasi

Dalam rapat tersebut, Komisioner menerima dan menyetujui rekomendasi Majelis Komisi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dua perusahaan raksasa tersebut. "Belum dipastikan kapan tepatnya, yang pasti sekarang sudah pasti ada pemeriksaan lanjutan," kata Kasubag Humas KPPU Dendy R Sutrisno.

Pada saat pemeriksaan lanjutan nanti, masing-masing Anggota Majelis akan menelisik secara dalam untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya bukti pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Yamaha dan Honda.

Honda-Yamaha Tetap Salah, KPPU: Hakim Sepakat dengan Kami

Majelis Komisi juga akan memeriksa alat bukti yang diajukan baik oleh Investigator KPPU, YIMM maupun AHM, memanggil Saksi, Ahli dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut.

Sekedar Informasi, Yamaha dan Honda diduga melakukan pelangggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Dalam proses pembuktian dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, perjanjian tidak harus dibuktikan melalui adanya perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh pelaku usaha.

Perbuatan satu pelaku usaha yang mengikatkan diri terhadap pelaku usaha lain, dapat dijadikan bukti adanya perjanjian diantara pelaku usaha tersebut. Perjanjian penetapan harga dilarang karena akan menghilangkan persaingan yang seharusnya terjadi diantara perusahaan-perusahaan yang ada dipasar. Akibatnya, konsumen kehilangan kesempatan untuk mendapatkan harga
yang kompetitif dari sisi harga maupun kualitas.

Dalam Laporan Dugaan Pelangaran telah diuraikan beberapa temuan yang digunakan sebagai alat bukti adanya kesepakatan penetapan harga yang diduga dilakukan antara YIMM dan AHM.

Di antaranya adalah pertemuan antara Presdir YIMM dan Presdir AHM yang diduga membicarakan kesepakatan bahwa YIMM akan mengikuti harga jual motor AHM, surat elektronik dari Presdir YIMM kepada Vice President YIMM, adanya perintah Presdir YIMM kepada bawahannya untuk menyesuaikan harga jual Yamaha dengan kenaikan harga Honda dan adanya pergerakan harga jual sepeda motor jenis skuter matik 110 – 125 CC antara YIMM dengan AHM yang berkesesuaian dengan surat elektronik tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya