Dugaan kartel harga

Yamaha-Honda Kompak soal Surat Panggilan KPPU

Logo Honda dan Yamaha. Dua pabrikan Jepang ini dituding melakukan kartel harga skuter matik 110-125cc.
Sumber :
  • Ist.

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal melanjutkan sidang kasus dugaan kartel harga sepeda motor matik antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Terpopuler: Pelat Nomor TNI Fortuner yang Viral, Skema Kredit Honda Stylo 160

Asisstant General Manager (GM) Marketing PT YIMM Mohammad Masykur mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KPPU untuk menghadiri sidang tahap pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Yamaha-Honda itu.

"Kami masih menunggu undangan resmi dari KPPU, nanti akan dikabarkan lebih lanjut," kata Masykur saat berbincang dengan VIVA.co.id, di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2016.

Honda Kenalkan 3 Mobil Listrik Terbarunya Ye Series, Siap Jegal BYD

Masykur enggan berkomentar lebih jauh saat disinggung apa yang akan dibawa pihaknya untuk membantah tudingan KPPU terkait persekongkolan antara Yamaha dengan Honda dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Indonesia.

"Kami akan mempelajari isi undangan dahulu, baru menyiapkan materi yang diperlukan," ungkapnya.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Terpisah, Deputy Head of Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbuddin, juga mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari KPPU. Kata dia, Honda bakal menghadiri sidang tahap pemeriksaan lanjutan nanti.

"Belum (terima surat panggilan KPPU). Yang pasti kami akan datang. Kami akan menggunakan hak hukum kami untuk memberikan penjelasan lebih detail terkait masalah yang dituduhkan oleh KPPU," katanya.

Sebagai informasi, Yamaha dan Honda diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yang berbunyi: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Dalam proses pembuktian dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, perjanjian tidak harus dibuktikan melalui adanya perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh pelaku usaha.

Perbuatan satu pelaku usaha yang mengikatkan diri terhadap pelaku usaha lain, dapat dijadikan bukti adanya perjanjian di antara pelaku usaha tersebut. Perjanjian penetapan harga dilarang karena akan menghilangkan persaingan yang seharusnya terjadi di antara perusahaan-perusahaan yang ada di pasar. Akibatnya, konsumen kehilangan kesempatan untuk mendapatkan harga yang kompetitif dari sisi harga maupun kualitas.

Dalam Laporan Dugaan Pelangaran (LDP) telah diuraikan beberapa temuan yang digunakan sebagai alat bukti adanya kesepakatan penetapan harga yang diduga dilakukan antara YIMM dan AHM.

Di antaranya adalah pertemuan antara Presiden Direktur YIMM dan Presiden Direktur AHM yang diduga membicarakan kesepakatan bahwa YIMM akan mengikuti harga jual motor AHM di lapangan golf. Di mana, dalam surat elektronik dari Presdir YIMM kepada Vice President YIMM, disebutkan adanya perintah Presdir YIMM kepada bawahannya untuk menyesuaikan harga jual Yamaha dengan kenaikan harga Honda untuk motor jenis skuter matik 110–125cc.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya